Laporan Keuangan Disclaimer, Pemkab Simalungun Diberikan Piagam Penghargaan

Simalungun, Lintangnews.com | Institute Law And Justice (ILAJ) merupakan lembaga yang bergerak dalam proses pengawalan pemerintahan dan melawan praktek-praktek pelanggaran hukum dan keadilan.

Kali ini ILAJ menyoroti kondisi keuangan Pemkab Simalungun yang pada tahun 2017 dan 2018 menerima opini disclaimer atau penolakan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Respon kami dengan memberikan piagam penghargaan kepada Bupati, JR Saragih, Wakil Bupati, Amran Sinaga dan Sekretaris Daerah (Sekda) Gideon Purba atas prestasi yang buruk dalam pengelolaan anggaran di Simalungun,” terang Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, pemberian piagam penghargaan ini merupakan hasil rapat keseluruhan pengurus ILAJ yang merupakan narasi sindiri kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

“ILAJ menilai jabatan ketgaanya merupakan jabatan sentral dalam mengelola keuangan Pemkab simalungun. Sejak tahun 2017 terjadi disclaimer, dan kita perhatikan banyak juga yang mengkritik, namun hal itu tidak berdampak positif, sehingga tahun 2018 bisa terjadi lagi,” paparnya.

Fawer Full menuturkan, dengan diperolehnya opini disclaimer, maka dapat dipastikan Pemkab Simalungun tidak amanah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun periode 2015-20117 itu juga menyampaikan, piagam langsung diantarkan ke Bagian Umum Pemkab Simalungun dan sudah diterima pada Rabu (26/6/2019 atas nama Intan.

“Melalui piagam penghargaan itu, kita berharap ada efek jera dan serius dalam mengelola anggaran di Simalungun sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku agar terwujudnya good governance,” papar alumni Pasca Sarjana Universitas UKDW Yogyakarta ini.

Lanjut Fawer Full, good governance adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. Lalu, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran.

“Kita akan tetap mengawal seluruh hasil-hasil temuan BPK tersebut, agar penegak hukum menindak segala pelanggaran hukum yang sudah ditemukan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara,” katanya mengakhiri. (red)