Siantar, Lintangnews.com | Menyikapi permasalahan terkait bangunan di Jalan Pattimura simpang Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur milik Tia Sui Tjoe, LSM Tipikor Siantar Simalungun bersama masyarakat melakukan aksi unjuk rasa, Sabtu (10/9/2020).
Arif Harahap selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, sejak awal bangunan di lokasi itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terkait hal itu, sebut Arif, Satpol PP Pemko Siantar telah menyurati pemilik bangunan untuk mengurus IMB agar pembangunan bisa dilanjutkan.
“Setelah bangunan selesai, ternyata diketahui tidak sesuai IMB. Ketidaksesuaian diduga dalam hal Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), bangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan IMB peruntukan gudang yang dijadikan usaha industri pengolahan plastik,” ucap Arif.
Menyikapi hal itu, sambung Arif, Satpol PP Siantar melayangkan surat teguran ke III pada tanggal 23 Juni 2020, dengan tujuan untuk melakukan pembongkaran atau penertiban.
“Hanya saja sampai saat ini, pemilik bangunan tidak menjalankan teguran dari Satpol PP Siantar,” sebut Arif.
Ditambahkan Chotibul Imam Sirait selaku Koordinator Lapangan (Korlap), dari hasil investigasi yang dilakukan LSM Tipikor Siantar-Simalungun, diketahui pihak pengusaha melakukan alih fungsi bangunan, yang sesuai IMB peruntukannya sebagai gudang, namun menjadi tempat produksi pengolahan plastik.
“Sampai hari ini, pihak pengusaha diduga melakukan kegiatan usaha ilegal karena tidak memiliki ijin usaha industri,” terangnya.
Sementara itu, Oki Aritonang selaku pimpinan DPC Tipikor Siantar-Simalungun meminta kepada pengusaha Tia Sui Tjoe untuk segera menghentikan semua kegiatan usahanya, karena diduga tidak memiliki ijin usaha industri.
“Kita juga meminta kepada pengusaha untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas aliran sunga,” tutup Oki dalam orasinya. (Elisbet)