Marak Kejanggalan Proyek dan Pembiaran Penambangan Illegal, DPRD Sumut akan Panggil Dinas ESDM

Simalungun, Lintangnews.com | Menyikapi permasalahan pertambangan batu koral secara illegal di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Komisi D DPRD Sumatera Utara belum melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi.

“Awal bulan Maret Rapat Dengar Pendapat (RDP) nya, karena bulan Februari jadwal Komisi D reses,” jelas Ketua Komisi D DPRD Sumut, Anwar Sani, Minggu (21/2/2021).

Meskipun sebelumnya Anwar Sani telah menyampaikan pihaknya akan segera melakukan panggilan dalam rangka RDP.

Selain terkait penambangan illegal di Dusun Silawar Nagori Sambosar Raya, Komisi D DPRD Sumut juga akan mendengarkan penjelasan Zubaidi dan jajarannya terkait sejumlah proyek Dinas ESDM tahun 2019 lalu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Dairi.

Ini karena realisasi proyek miliaran rupiah itu tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis). Sehingga warga masyarakat penerima manfaat pembangunan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum dapat menikmatinya. Karena air yang dihasilkan sumur bor proyek itu tidak layak pakai.

Informasi dihimpun, proyek Dinas ESDM Sumut yang bermasalah itu ada di Kabupaten Dairi.

“Bukan Kecamatan Parongil pak, tetapi di Desa Simumun, Kecamatan Siempat Nempuh Hilir. Penempatan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan lokasi. Karena ada air grafitasi duluan dibangun,” beber warga setempat.

Menurut warga, akibat penempatan pembangunan sumur bor tidak sesuai dengan lokasi, sejak dibangun hasilnya tidak pernah dipakai. Karena air yang dihasilkan keruh sekali dan tidak layak untuk dikomsumsi.

“Siang tadi rombongan Komisi D DPRD Sumut ada datang meninjaunya dan didampingi Kacabdis ESDM Wilayah II yang baru. Konfirmasi lah,” imbuh warga.

“Saya belum mengetahui, sebab pelaksanaa proyek Kacabdis yang lama. Akan kami cek dulu kebenaran informasi yang bapak sampaikan. Beri kami waktu seminggu,” balas WhatsApp (WA) Kacabdis ESDM Wil II yang baru, Leo Haloho, Senin (22/2/2021).

Dia juga membenarkan Komisi D DPRD Sumut ada datang ke Kabupaten Dairi sekaligus melakukan reses.

Terpisah, Kacabdis ESDM Wilayah III, Syachriady Syawal Harianja yang coba dikonfirmasi terkait kejanggalan kejanggalan proyek Dinas ESDM Sumut di Kabupaten Humbahas dan Dairi, serta adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba belum bersedia memberikan keterangan. Meskipun konfirmasi yang dilayangkan tertanda dibaca. (Zai)