Masa Jabatan Wabup akan Habis, Begini Kata Ketua PDI-Perjuangan Asahan

Asahan, Lintangnews.com | Masa waktu untuk menggantikan posisi Surya sebagai Wakil Bupati (Wabup) Asahan akan habis. Sebelumnya Surya diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati menggantikan almarhum Taufan Gama Simatupang.

Dan dapat dipastikan Surya melenggang sendirian tanpa ada Wakil Bupati Asahan. Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

PDI-Perjuangan Kabupaten Asahan merupakan salah satu partai pengusung pasangan Taufan Gama Simatupang-Surya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015.

Ketua PDI-Perjuangan Asahan, Rosmansyah mengatakan, dengan waktu 18 bulan untuk mengisi jabatan wakil untuk menggantikan Surya sudah habis.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, jika waktunya sudah habis,” ungkap Rosmansyah saat berbincang-bincang dengan lintangnews.com di kantor DPC PDI-Perjuangan, Sabtu (17/8/2019).

Ketua PDI -Perjuangan yang baru dilantik ini mengatakan, pihak DPRD Asahan sudah menerima surat pemberhentian almarhum Taufan Gama Simatupang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Kami sudah terima surat pemberhentian almarhum melalui Gubsu,” ungkap anggoyta DPRD Kabupaten Asahan ini.

Sementara itu terkait kesiapan DPRD Asahan untuk rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian almarhum Taufan Gama Simatupang, Rosmansyah mengatakan, itu belum dilakukan.

“Rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian belum kami laksanakan,” ujarnya.

Rosmansyah menjelaskan,bahwa  pihak DPRD Asahan saat ini fokus tentang pembahasan Perubahan (P) APBD 2019, karena waktu untuk pengesahannyasangat singkat.

“DPRD Asahan saat ini fokus pembahasan P-APBD 2019. Batas waktu pembahasan P0APBD adalah bulan September 2019,” ungkapnya.

Menurut Rosmansyah, apabila lewat di bulan September, maka pihak Pemkab yakni Bupati Asahan dan DPRD akan kena sanksi dari pemerintah pusat.

Terkait pelaksanaan rapat paripurna pengangkatan Surya menjadi Bupati defenitif memakan waktu yang cukup lama.

Pasalnya dalam melaksanakan rapat paripurna, pihak DPRD Asahan harus melakukan Badan Musawarah (Banmus).

“Membetuk Banmus saja belum kita lakukan, makanya DPRD Asahan fokus membahas P-APBD 2019,” kata Rosmansyah mengakhiri. (Heru)