Siantar, Lintangnews.com | Selain di Taman Bunga (lapangan merdeka), lokasi parkir di Pasar Horas, tepatnya di area pejalan kaki juga disoroti Dedy Manihuruk selaku Anggota Komisi III DPRD Siantar.
Dia menilai, area yang disulap menjadi lapak parkir merupakan sebuah perampasan hak pejalan kaki.
“Lokasi parkir ini menganggu kepentingan umum terutama pengguna jalan. Dan itu rawan mengakibatkan kecelakaan bagi pejalan kaki,” ucap Dedy, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) selaku pengelola parkir mengabaikan kepentingan umum demi mencari keuntungan semata.
“Padahal selama ini, pendapatan parkir di lokasi ini kurang jelas transparansinya. Dan terkesan ada kebocoran,” ujarnya.
Untuk itu, politisi Partai Hanura ini meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Siantar dan sejumlah instansi terkait untuk menertibkan parkir yang berada di lokasi itu, karena mengganggu hak pejalan kaki dan terkesan menjadi keuntungan sejumlah oknum.
“Pemko Siantar harus tegas akan hal ini, karena disinyalir juga ada terjadi kebocoran. Padahal area parkir ini memiliki pendapatan sebesar Rp 1 juta lebih untuk satu titik,” tandasnya. (Elisbet)