Minus Fraksi PDI-P, 20 Anggota DPRD Siantar Ajukan Hak Angket pada Wali Kota

Siantar, Lintangnews.com | Kondisi DPRD Siantar tampaknya semakin hangat, setelah mengajukan hak interpelasi pada minggu lalu.

Kali ini, 20 orang anggota DPRD Siantar mengajukan hak angket kepada Wali Kota, Hefriansyah.

Mangatas Silalahi selaku Wakil Ketua DPRD Siantar yang juga salah satu penggagas hak angket, mengutarakan alasan kenapa pihaknya mengajukan hak tersebut.

“Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Kemudian kita ubah menjadi hak angket yang juga merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan kepada kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Ini kan hampir sama, cuma kita langsung melakukan penyelidikan,” terang Ketua Golkar Siantar ini, Rabu (15/1/2020).

Mangatas menceritakan proses lahirnya hak angket tersebut. Diawali dengan diskusi pengajuan hak angket yang ternyata direspon sejumlah anggota DPRD dari sejumlah Fraksi.

“Setelah kita pelajari hak interpelasi bahwa setelah paripurna nanti, pimpinan hanya menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang terungkap di paripurna, dan Wali Kota bisa diwakilkan jadi bisa hadir atau tidak. Makanya kita buat hak angket biar Wali Kota langsung hadir,” ujarnya.

Ia menerangkan, soal mekanisme pengajuan hampir sama dengan pengajuan hak interpelasi dengan menyampaikan kepada Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga.

“Lalu setelah itu, diajukan Badan Musyawarah (Banmus). Lalu di Banmus ditentukan kapan paripurna. Kalau untuk poin di hak angket sama dengan hak interpelasi,” pungkas Mangatas.

Disinggung soal pengajuan hak angket ini bersamaan dengan tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada bulan September nanti, Mangatas menyerahkan hal tersebut pada masyarakat untuk menilai.

“Biarkan masyarakat menilai, yang pasti kita berjalan sesuai koridor. Pastinya ini berawal dari sejumlah persoalan di Siantar,” paparnya.

Mangatas menuturkan, ini mulai dari pelantikan 176 orang pejabat yang terkesan suka-suka. Belum lagi persoalan pelantikan Lurah, pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) dan yang lainnya.

“Jadi kalau dikaitkan pada Pilkada, biar masyarakat yang menilai, tetapi kita anggota DPRD Siantar menggunakan hak kontrol dengan memakai hak angket,” tutup Mangatas.

Ditambahkan Ronald Tampubolon selaku Wakil Ketua DPRD Siantar dari Fraksi Hanura, 20 orang yang mengusulkan hak angket. Yakni, Fraksi Golkar berjumlah 5 orang, Fraksi Hanura 4 orang, Fraksi NasDem 4 orang, Fraksi Gerindra 3 orang, Fraksi Demokrat 2 orang, Fraksi PAN 1 orang dan Fraksi PKPI 1 orang.

“Sehingga tinggal 10 orang anggota DPRD Siantar yang belum mengajukan hak angket,” ucap Ronald.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 6 poin sebagai hak interpelasi yakni, pertama mengenai pengangkatan Lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu dan proses pencopotan Budi Utari Siregar sebagai Sekda Siantar.

Adanya Pelaksana Tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar dan hal lainnya.

Kemudian, gagalnya penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan (P) APBD tahun 2018. Penghapusan Prasati Merah Putih pertama kali dikibarkan di Lapangan Parkir Pariwisata Jalan Sutomo.

Selanjutnya, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindak lanjutnya dan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut sebesar Rp 46 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989. (Elisbet)