Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dandi Sanjaya, warga Kampung Keling Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang menjalani hukuman akibat terlibat kasus pencurian dan menjadi warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang tewas diketahui Rabu (31/7/2019 ) sekira pukul 03.00 WIB.
Tewasnya Dandi disebut-sebut setelah dipukuli oleh rekan sekamarnya di Blok 06/C Lapas Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rahmadani membenarkan adanya kejadian pembunuhan di dalam Lapas yang dilakukan pelaku berinisial SB alias Ipul di dalam kamar Blok 06/C Lapas yang dihuni 3 orang narapidana (napi).
“Saat ini kasusnya tengah kita tangani dan salah seorang teman sekamar korban berinisial SB telah mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rahmadani.
Bahkan saat menjalani pemeriksaan, SB mengaku kepada petugas jika dirinya sengaja membunuh korban dengan alasan dendam. iNI karena diduga korban sudah berulangkali mencuri barang berharga milik pelaku. Namun ketika ditanyai pelaku, justru korban berkilah dirinya tidak pernah mengambil uang ataupun mencuri benda-benda milik SB.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh dengan cara memukuli korban mengunakan sebatang kayu (broti) ketika sedang tertidur pulas. Akhirnya korban tewas akibat mengalami luka robek pada bagian kepalanya,” jelas AKP Rahmadani.
Usai membunuh korban, pelaku lalu menyuruh rekannya untuk membantu mengangkat jasadnya ke ruang santai (saung) para napi di dalam Lapas.
Pelaku yang merupakan warga binaan terkait kasus narkoba dan napi kiriman dari Rutan Labuhan Deli itu telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi bersama 9 orang saksi.
Sedangkan jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Tebingtinggi untuk dilakukan proses otopsi.
Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, 1 buah handuk warna merah, pakaian korban dan 1 buah selimut.
Kalapas, Theo Andrianus Purba saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah dierahkan ke Polres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (purba)