Niat Bubarkan Kumpulan Massa, 7 Pria Pengguna Ganja Diamankan ke Polres Taput

Taput, Lintangnews.com | Bebal atau tidak mau tau dengan anjuran pemerintah dinilai pantas ditujukan pada 7 orang tersangka yang berhasil diamankan patroli gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dari Kecamatan Siborongborong.

Petugas berhasil mengamankan ketujuhnya yang diduga pengguna narkotika jenis ganja, Rabu (25/3/2020) sekira pukul 22.00 WIB dari salah satu kedai atau warung di Jalan Makmur, Siborongborong.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing menuturkan, penangkapan berawal saat tim gabungan melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Siborongborong, bertujuan mendukung program pemerintah dalam pemutusan rantai perkembangan Virus atau Covid-19 dan menghimbau warga agar tidak melakukan perkumpulan massa atau social distancing.

“Saat tim gabungan lewat dari rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka, petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam. Lalu petugas langsung berhenti dan masuk ke dalam kedai. Di dalam kedai, petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan mengamankan ketujuhnya,” sebut Aiptu W Baringbing, Kamis (26/3/2020).

Mereka yang diamankan yakni, Eko Manalu (22) warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Toni Parulian Siahaan (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga, Bobby Richard Hutabarat (25) warga Jalan Makmur No 24 Kelurahan Pasar Siborongborong dan Negojese Rahmad Nababan (22) warga Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong.

Barang bukti ganja yang diamankan petugas.

Kemudian, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan, Kelurahan Pasar Siborongborong dan Tommy Wijaya Simamora (21) warga Pasar Siborongborong dan Leonardo Siregar (21) warga Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Pasar Siborongborong.

Setelah petugas melakukan interogasi, mereka mengakui pemilik ganja. Sementara yang tinggal di bawah kursi merupakan sisa dari yang sudah dipakai. Karena tahap pertama mereka telah mengisapnya.

“Selanjutnya tim membawa mereka ke Polsek Siborongborong dan dijemput Satuan Reserae Narkoba Polres Taput untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Aiptu W Baringbing.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui, ganja dibeli Tommy Wijaya dan Leonardo dari Lumban Bulbul, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan kertas nasi warna coklat dengan brutto 2,86 gram dan 1 lembar uang tunai Rp 50.000.

“Saat ini ketujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba untuk pengembangan penyidikan,” sebut Aiptu W Baringbing. (Gihon)