Tobasa, Lintangnews.com | Polres Toba Samosir (Tobasa) tak berhenti dalam mengungkap kasus oknum PNS inisial NS, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Habinsaran tepatnya di Sekolah Dasar (SD) Negeri Panamparan.
Sementara itu pihak keluarga korban, yaitu kakek si korban, MR Tampubolon mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tobasa untuk mencari keadilan, dan menceritakan kejadian yang menimpa cucunya tersebut, Selasa (25/6/2019).
Keluarga korban yang mengadu ke kantor DPRD Tobasa terkait masalah ini diterima langsung oleh Liston Hutajulu dan Wilson Pangaribuan.
Pihak keluarga mengaku, kecewa dengan sikap Kepolisian yang tak melakukan penahanan terhadap oknum NS.
MR Tampubolon, warga Desa Panamparan, Kecamatan Habornas, Kabupaten Tobasa, menganggap tindakan polisi ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kok polisi tidak menahan tersangka? Apa gak khawatir nanti ada korban lain? Bagaimana jika ini terjadi kepada keluarga mereka? Ketika saya tanya kepada pihak Kepolisian apa alasan tidak menahan tersangka. Mereka menjawab ada pertimbangan tersendiri, sehingga tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
Tampubolon juga mengaku akan terus mencari keadilan terhadap cucunya. “Cucu saya masih kelas 1 SD. Kasihan mental cucu saya nanti. Saya meminta agar pelaku ditahan dan diproses hukum dengan seadil adilnya,” pungkasnya.
Sementara Liston Hutajulu dan Wilson Pangaribuan mengatakan, akan segera menanyakan hal ini kepada Polres Tobasa.
“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan. Biarkan Pengadilan memutuskan tersangka apakah bersalah atau tidak,” ujar Liston Hutajulu.
Kasus Harus Dikawal
Sementara Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia ketika dihubungi melalui telpon selular mengatakan, kasus ini harus dikawal dan pelaku wajib ditahan apabila bukti bukti sudah akurat.
Arist Merdeka menambahkan, dalam dalam waktu dekat ini akan datang ke Tobasa untuk mengawal kasus itu.
“Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kasus extra ordinary Crime. Pihak Polres tidak bisa melepaskan tersangka begitu saja sampai belum keluarnya putusan dari Pengadilan. Saya akan segera menghubungi Kapolres Tobasa mempertanyakan kasus ini,” ujar Arist Merdeka mengakhiri.(frengki)