Simalungun, Lintangnews.com | Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Simalungun akan kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor perparkiran tepi jalan umum yang selama ini sempat terjadi gonta-ganti oknum pengelola.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkab Simalungun, Ronny R Butar-Butar di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020) mengatakan, retribusi parkir akan dikerjasamakan pada Organda.
“Minggu ini, dalam waktu dekat akan kita kerja samakan. Paling mis sesuai dengan tupoksi dengan Organda. Ini supaya tercapai target PAD,”jelasnya.
Kerja sama antara Organda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Simalungun dalam mengelola PAD dari retribusi sektor perparkiran tepi jalan umum, Ronny menyatakan siap bertaruh.
“Kalau swasta banyak. Kenapa gak kami katanya. Kalau Organda, saya bisa bertaruh. Dan Organda lah nanti kerja sama dengan yang lain itu. Mau pakai yang lama dan baru terserah. Minimal target kami 90 persen tercapai,” paparnya.
Diketahui, target PAD untuk tahun anggaran 2020 dari sektor perparkiran tepi jalan umum di Simalungun sebesar Rp 700 juta. “Waktu pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dianggarkan Rp 700 juta. Tahun lalu hanya Rp 300 juta. Masuk saya ke sini, minimal harus Rp 600 juta,” kata Ronny.
Selain itu, payung hukum kerja sama antara Dishub dengan Organda dalam mengelola PAD dari retribusi sektor perpakiran tepi jalan umum adalah Undang-Undang (UU).
“Payung hukumnya UU dari atas saja dan itu wewenang Dishub. Makanya bukan kontrak, melainkan kerja sama. Karena gak bisa dilelangkan. Masuk Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pun garis merah,” ujarnya.
Ronny menuturkan, kerja sama antara Dishub dengan Organda itu berisikan sejumlah poin. “Kalau kerja sama ini, entah 2 atau 3 bulan nanti disetor ke bendahara penerima. Tak bisa, gak tercapai. Kan ada perjanjiannya,” kata Ronny, seraya menyampaikan akan melihat lagi ketentuan itu.
Sementara, Ketua Organda Simalungun, Timbul Jaya Sibarani membenarkan pihaknya akan kerja sama dengan pihak Dishub. “Bukan diambil alih, melainkan kerja sama dan belum kelar,” ujar Ketua DPRD Simalungun.
Lanjutnya, kerja sama yang dimaksud untuk ‘mengamankan’ PAD dan apakah dibayar secara bulanan, pengutipan atau bagaimana. “Kerja sama saja. Gak boleh ditenderkan,” ucapnya.
Ditanya apakah akan dibebankan kepada Organda ketika target tidak tercapai, Timbul Jaya menjelaskan, itu lah yang belum kelar dan masih mengkaji. “Titiknya mana saja. Tahun lalu target sebesar Rp 300 juta. Kalau prinsipnya ditargetkan, jadi harus maksimal lah,” jelasnya. (Rel/Zai)