Pandemi Covid-19, Tunggakan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil

Siantar, Lintangnews.com | Pemerintah mengambil kebijakan berupa program relaksasi tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan.

Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada peserta JKN-KIS, baik masyarakat umum atau para pelaku usaha yang memiliki masalah finansial apalagi di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona saat ini.

Program ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 42.

Ada pun mekanisme untuk mendapatkan program relaksasi tunggakan ini antara lain, peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pendaftaran. Bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan fotocopy KK atau melalui aplikasi Mobile JKN dan juga menghubungi care center BPJS di nomor 1500 400.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Siantar, W Siallagan melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keuangan, Marthinova mengatakan, jika tunggakan selama 6 bulan dan 1 bulan iuran berjalan telah dibayarkan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan kembali. Sedangkan sisa dari 6 bulan tersebut dapat dicicil hingga Desember 2021.

“Program ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meringankan beban peserta yang menunggak berbulan-bulan sehingga status kepesertaannya dapat aktif kembali. Dengan begitu, peserta tidak khawatir lagi akan biaya dalam mengakses pelayanan kesehatan,” paparnya.

Kebijakan relaksasi iuran ini pun dimanfaatkan Rohani (37). Ia merupakan salah satu kader JKN asal Kabupaten Simalungun. Rohani mengungkapkan, hadirnya program ini dianggap suatu kemajuan yang baik dalam upaya mencapai kolektibilitas iuran.

Karena selain meringankan peserta untuk membayar tunggakan iuran, dapat juga memudahkan kader JKN melakukan pengumpulan iuran yang menunggak.

“Selama ini yang sering menjadi kendala peserta untuk membayar iuran salah satunya karena pembayaran iuran tidak dapat dicicil. Sedangkan tunggakannya sangat besar. Contohnya saja jika peserta kelas III dengan jumlah keluarga 8 orang dan memiliki tunggakan 24 bulan, maka tunggakan iurannya hampir Rp 4,9 juta,” terangnya, Selasa (29/9/2020).

Kata Rohani, ini memberatkan jika harus dibayar sekaligus. “Dengan adanya program relaksasi ini meringankan bagi peserta untuk membayar iuran. Kalau kata warga, itu tidak membuat isi kantong langsung bolong,” kata wanita yang sudah 3 tahun menjalani profesi sebagai kader JKN ini.

Rohani mengatakan, program relaksasi untuk bulan Agustus saja sudah ada 5 orang warga binaannya yang mendaftar mengikutinya.

Rohani juga meyakini, kemungkinan jumlah peserta yang akan ikut program relaksasi ini akan terus meningkat. Pasalnya, sudah banyak warga yang mengetahui dan antusias dengan hadirnya program itu.

Informasi tambahan bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendaftarkan program relaksasi selain di kantor Cabang BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN, pendaftaran dapat juga dilakukan melalui kader JKN, dengan membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat kuasa pengurusan pendaftaran program relaksasi. (Elisbet)