Pasca Penangkapan Kampak Merah, BNNK Tebingtinggi Kembalikan Uang Rp 100 juta, Mobil dan Septor

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Pasca penangkapan mantan narapidana Bambang Kurniawan (44) alias Kampak Merah oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi terhembus kabar aneh-aneh yang mengiurkan.

Pasalnya, meski telah menangkap kembali warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, ternyata uang yang telah sempat disita dikembalikan kepada pelaku.

Hal ini dibenarkan Kepala BNNK Tebingtinggi, Kompol Bambang R, kemarin, pasca isu panas itu yang semakin beredar di masyarakat luas. Diakui pria pemilik melati satu itu, uang yang dikembalikan senilai Rp 100 juta. Selain itu, ada juga dikembalikan mobil dan sepeda motor.

“Kampak Merah mengakui kepada petugas jika uang, mobil dan sepeda motor itu hasil bisnis  tanah timbun dan galian tanah, sehingga kita tidak bisa menahannya,” kilah Bambang.

Bambang juga mengakui, bahwa Kampak Merah pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihaknya dan pernah ditahan, namun dilakukan rehab saat itu. Sementara untuk kasus kali ini perkaranya tetap maju.

Sekedar diketahui, Kampak Merah ditangkap pihak BNNK Tebingtinggi saat pesta minuman keras (miras) di halaman depan rumahnya, Kamis (6/9/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

Kompol Janner Sinaga selaku Kasi Brantas BNNK Tebingtinggi menuturkan,  tersangka ditangkap di halaman depan rumahnya Jalan Sudirman tepatnya di Perumahan Sudirman Bussiness Centre saat sedang asyik pesta miras bersama rekan-rekannya.

“BNNK Tebingtinggi langsung memeriksa ke dalam rumah korban dan menggeledah seluruh isi rumah, sehingga berhasil menemukan beberapa barang bukti yakni, sabu seberat 48 gram, ekstasi 19 butir, alat hisap sabu (bong) dan beberapa plastik bening,” beber Janner.

Baca : Kampak Merah Kembali Ditangkap BNNK Tebingtinggi

Dalam catatan, tahun 2017 lalu pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi dan telah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat. (purba)