Labuhanbatu, Lintangnews.com | Truk tangki Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di Jalan Lintas Negeri Lama Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu membawa CPO dari PMKS PTPN IV Ajamu, PKS PT Hari Sawit Jaya, PKS PT Daya Labuhan Indah, PKS PT Cisadane Sawit Raya, PKS PT Sawita Unggul Jaya dan PT Socfindo.
Warga pun angkat bicara dengan kondisi itu. Pasalnya, keberadaan truk itu menimbulkan keresahan, karena membuat Jalan Lintas Negeri Lama menjadi sempit dan mengancam keselamatan nyawa.
Aman Nasution (40) warga Negeri Lama dan juga Pimpinan Organisasi, Senin (17/9/2018) di Simpang Jengkol Negeri Lama saat mengamankan truk CPO yang melanggar dari belakang pengendara sepeda motor anak sekolah SMPN 1 Bilah Hilir.
“Tidak ada lagi aturan supir truk angkut CPO yang melintasi jalan kelas III B ini. Sesuka hati yang penting mereka kejar target tanpa lagi memikirkan keselamatan warga pengguna jalan. Apalagi jam pulang anak sekolah, justru truk CPO melaju kencang dan ugal-ugalan. Rumah warga dan bangunan di pinggiran Jalan Lintas banyak retak, karena muatan truk lebih 8 ton,” lanjutnya.
Pihaknya juga meminta Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan truk CPO itu. Menurutnya, jika tidak ada pembinaan atau himbauan, maka jangan salahkan nanti kalau warga yang turun tangan.
“Sesuka hati supir itu saja, jalan sudah sempit dan muatan lebih dari 8 ton. Kemana lagi warga ini mengadu dan itu sudah pelanggaran,” terang Aman.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Agama Fadhli Hasibuan, ketika melihat tabrakan truk CPO dengan pengendara sepeda motor pelajar SMPN 1 Bilah Hilir di Simpang Jengkol Negeri Lama.
“Untung saja tidak ada yang korban, hanya bagian belakang kendaraan yang hancur. Kita menyesalkan penegak hukum di daerah kita ini. Duduk diam manis dan tidak melihat bagaimana prilaku supir truk CPO dengan sesuka hati tanpa melihat kondisi jalan yang sudah sempit. Kelas Jalan III B ini tidak sesuai lagi,” tukasnya.
Lanjutnya, sesuai klasifikasi jalan UU Nomor 38 Tahun 2004, jika jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, sedangkan ukuran panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
“Sementara coba kita lihat sama-sama apakah truk CPO dan inti sawit itu sudah memenuhi UU Nomor 38 Tahun 2004,” paparnya mengakhiri. (sofyan)