Pelaku Curas Warga Siantar Ditangkap Polsekta Tanah Jawa dan Temannya DPO  

Simalungun, Lintangnews.com | Satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) warga Kota Siantar ditangkap Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun, Jumat (29/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Sementara teman pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsekta Tanah Jawa, AKP Syamsul Baharudin melalui Kanit Reskrim, Iptu JW Saragih mengatakan, pelaku inisial SBR alias Bogel (36) ditangkap dari warung tuak di samping Stadion Sangnaualuh dekat Brimob Siantar, Jumat (29/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya dibawa ke kantor Polsekta Tanah Jawa.

“Pelaku ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) tanggal 18 Mei 2020 dalam perkara tindak pidana curas. Pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana,” sebut Iptu JW Saragih, Sabtu (30/5/2020).

Sementara pelapor dalam kasus ini adalah Gotman Sinaga (37) warga Huta Cinta Dame I Nagori Bah Jambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui melakukan aksi curas memakai alat 1 buah obeng, 1 buah kayu bulat untuk mengancam dan memukuli korban,” terang Iptu JW Saragih.

Selanjutnya para pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion (sudah diamankan), 1 unit handphone (HP) Android jenis Samsung J6+ (juga diamankan) dan uang tunai sebesar Rp 700.000. Uang itu telah dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya.

Dalam melakukan aksi pencurian itu, SBR mengaku melakukan bersama temannya seorang laki-laki warga Siantar (DPO). (Rel/Zai)