Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar menggelar bimbingan teknis (bimtek) tentang penerimaan sumbangan dana kampanye di Hotel Sapadia, Jumat (14/12/2018) yang diikuti Ketua, Bendahara dan operator dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Ketua KPUD Siantar, Daniel Sibarani dalam pemaparannya mengatakan, Pemilu menuntut penyelenggara dan peserta Pemilu menerapkan prinsip akuntabel dan transparan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Inti dari kegiatan ini, kepada 16 parpol yang telah mengikuti, agar melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada KPUD Siantar selambat-lambatnya 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB mendatang,” ungkapnya.
Sambungnya, bahwa tahapan Pemilu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan salah satu sarana peserta Pemilu mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dan kampanye, tentulah membutuhkan dana.
Daniel lebih lanjut menerangkan, selain fasilitas kampanye yang diberikan KPUD berupa Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan di media. Peserta pemilu juga dapat menerima sumbangan berupa uang, barang dan jasa.
“Untuk Pemilu DPRD (Pileg), sumbangan yang dapat diterima sebesar Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan Rp 25 miliar dari kelompok atau perusahaan,” tutupnya.(elisbet)