Simalungun, Lintangnews.com | Pemasangan menara untuk jaringan internet desa di tingkat Pemerintah Nagori (Pemnag) di Kabupaten Simalungun yang belum memiliki Laporan Pertanggung jawaban (LPj) masih berlanjut.
Teranyar, yang melakukan pemasangan menara setinggi 30 meter untuk jaringan internet adalah Pemang Sait Buttu, Kecamatan Pematang Sidamanik.
“Tadi pagi dipasang menaranya. Kalau pekerjanya sudah nginap di sini dari semalam,” ungkap seorang warga, RW Sinaga, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, pemasangan menara untuk jaringan internet di Pemerintah Nagori Sait Buttu ternyata abaikan keselamatan pekerja karena tanpa menggunakan pengaman diri.
“Masa naik ke atas menara gak pakai pengaman seperti helm dan sarung tangan. Cuma pakai sandal. Kalau jatuh dari atas ke bawah, bisa selesai nyawa pekerjanya,” kata pria berambut ikal tersebut.
Pangulu Sait Buttu, Ngatio saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengaku sedang rapat. “Lagi rapat di Inspektorat. Besok lah di Sait Buttu,” ucapnya sembari memutus sambungan telepon.
Terpisah, Kabid Pemnag Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, Robert Kennedy Silalahi saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan LPj pemasangan menara jaringan internet belum ada disampaikan.
“Tahun 2021 nantilah. Sekarang kan masih 2020. Lagian, gak ada kami campuri itu. Kami cuma pembinaan dan menyampaikan prioritas dari dana desa. Karena, ada regulasinya Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes),” ujarnya.
Menurutnya, pemasangan menara jaringan internet di tingkat Pemang merupakan ranah Pangulu. “Langsung mereka (Pangulu),” katanya sembari mengatakan tidak tau usai disinggung soal pengakuan beberapa Pangulu jika terkait LPJ akan minta petunjuk ke Dinas PMPN.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan jaringan internet di sejumlah Pemnag yang sudah berjalan selama 3 bulan belum memiliki LPj.
“Belum ada dan sudah berjalan 3 bulan. Minta petunjuk dari Dinas PMPN lah nanti,” ungkap seorang Pangulu dari salah satu Nagori di Kecamatan Sidamanik.
Padahal, sejumlah Pemang telah melunasi biaya pemasangan jaringan internet kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp 30 juta menggunakan dana desa.
“Rp 30 an juta biayanya. Bayarnya melalui transfer ke rekening perusahaan itu. Kalau gak salah Bank Mandiri,” jelas Pangulu ini tanpa merinci nama perusahaan dari pihak ketiga.
Kemudian, sebelum pemasangan jaringan internet dilaksanakan, pihak ketiga diduga tidak mengajukan permohonan dan melampirkan proposal. “Entah ada entah tidak. Nanti coba saya cek di kantor. Kalau ada saya kirim,” ucapnya yang semula sempat mengaku tidak ada disampaikan proposal.
Selain itu, pemasangan jaringan internet di sejumlah Pemnag tanpa lebih dulu koordinasi dengan Pangulu, seperti di Kecamatan Sidamanik.
“Kalau koordinasinya gak ada dan pekerjanya yang datang. Cuma, pas ditanya, pekerjanya ngaku diperiksa oknum dari Kejaksaan, David,” sebut Pangulu ini sembari minta dirahasiakan dan takut jika diobok-obok. (Zai)