Penataan PKL di Humbahas Bermodalkan Notulen Rapat Tak Cerminkan Landasan Hukum

Humbahas, Lintangnews.com | Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen Sumatera Utara, Janpatar Simamora menegaskan, kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Maduma I yang direlokasi ke Jalan Maduma II, Kelurahaan Pasar Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan hanya bermodalkan notulen rapat dinilai kurang tepat.

Janpatar menilai, dari notulen yang dilihatnya tidak mencerminkan landasan hukum yang memadai. Pernyataan ini disampaikan Janpatar guna menanggapi keluhan PKL Pasar Dolok Sanggul berdasarkan hasil notulen rapat yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Koperasi Perdagangan dan Industri (Kopedagin), Satpol PP, Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat di sekitaran Pasar Dolok Sanggul ( Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angdes, pengelola parkir dan jasa sorong ada 8 kesepakatan yang diambil.

Menurut Janpatar, penataan PKL perlu dilakukan demi kebaikan bersama, tetapi jangan sampai justru menyengsarakan pedagang lainnya. Menurutnya, harus ada solusi yang bisa mempayungi keberadaan PKL demi keberlangsungan hidup mereka.

“Pemerintah perlu mengetahui, salah satu syarat utama kebijakan harus mendatangkan manfaat. Kalau justru sebaliknya, hal demikian tidak tepat disebut kebijakan,” kata Janpatar kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Janpatar menegaskan, kurang tepat kebijakan penataan PKL dengan hanya bermodalkan notulen. Sebaiknya, kata dia, kebijakan itu dikaji ulang, sebab notulen itu hanya memuat absensi tidak terlihat adanya kesepakatan bersama yang ditandatangi masing-masing pihak. “Jadi disini perlu aturan yang tegas, apakah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penataan PKL,” katanya.

Disinggung relokasi PKL selain beralasan notulen rapat juga Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, Janpatar menilai, hal itu juga kurang tepat. Menurutnya, pemerintah harus mempunyai tanggungjawab melindungi warganya dengan memberi solusi yang logis.

“Jangan hanya karena alasan UU Lalu Lintas, lalu rakyat justru jadi korban. Pemerintah daerah harus memberi solusi yang logis, bukan sekedar menggusur. Bagaimanapun, PKL juga warga negara yang perlu mendapat perlindungan,” kata Janpatar.

Perpindahaan PKL Dinilai Bukan Solusi
Kebijakan Pemkab Humbahas merelokasi PKL di Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II tanpa ada Perda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dinilai bukanlah solusi, apalagi di masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini.

Sementara diketahui para PKL itu hanya berjualan 1 hari dalam  seminggu, tepatnya Jumat di Kelurahan Pasar Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas yang selama ini dianggap membuat kemacetan arus lalu lintas (lalin).

Arnold Sihite, salah satu anak perantau Humbahas mengatakan, gagasan merelokasi PKL di Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II karena mempertimbangkan arus lalin dan menghidupkan Terminal Dolok Sanggul bukanlah jalan keluar yang tepat.

“Kalau hanya untuk melancarkan arus lalin sangat tepat, tetapi pergeseran dari jalan ke jalan lagi bukan lah solusi,” katanya kepada wartawan saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Percetakan Media Informasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KSPSI) ini menuturkan, relokasi akan berdampak buruk pada ekonomi pedagang, apalagi di masa pandemi Virus Corona.

“Untuk tidak adanya kemacetan tepat, tetapi secara ekonomi atau pun pendapatan pedagang justru akan buruk,” tukasnya.

Menurut Arnold, seharusnya pemerintah mengkaji sebelum melakukan keputusan. “Pertama, penataan kios-kios yang selama ini di Pasar Dolok Sanggul yang tidak pernah dipakai, apakah sudah dilakukan,” ucapnya.

Kedua, pemerintah harusnya melakukan sosialisasi. “Pemerintah sudah kah melakukan komunikasi ke sesama pedagang, baik pedagang ikan, pedagang kain, pedagang sayur, pemilik rumah dan angkutan untuk relokasi itu,” papar Arnold.

Kemudian, kajian untung dan rugi pada pedagang. “Dari sisi ekonominya, jika keputusan sudah dilakukan, pemerintah berarti sudah siap membeli hasil dagang mereka jika mengalami kerugian. Karena kita pastikan relokasi ini dampaknya akan mengalami kerugian, sebab pembeli akan ogah ke lokasi yang jauh sementara yang dekat ada,” ujarnya.

Dia menuturkan, harus ada jaminan dari pemerintah dalam hal ini. “Kalau tidak laku, Pemkab Humbahas berani membeli, jangan pembiaran terus dan tidak ada jaminan,” tegasnya.

Arnold menilai, yang sebenarnya menjadi penyebab kemacetan Pasar Dolok Sanggul adalah kurangnya pemerintah menata kios-kios yang sudah ada dan bukan melakukan relokasi tanpa ada memikirkan dampak positif dan negatifnya.

“Lihat saja kios-kios yang ada tidak berfungsi dan kumuh, kalau ada peran pemerintah, pasti masalah pedagang dapat diatasi,” ujarnya.

Untuk itu, Arnold berharap, menyelesaikan PKL memerlukan tindakan logis, sehingga relokasi bukan untuk menghentikan mata pencarian pedagang, melainkan meningkatkan kesejahteraan.

“Jadi kita harapkan tunda dulu relokasi ini, apalagi di masa pandemi ini. Biar kan mereka (PKL) berjualan di tempat sebelumnya, sebelum ada lokasi yang layak. Apalagi hanya satu hari dalam seminggu, berarti 4 kali sebulan mereka hanya mencari hidup di pasar itu,” harapnya. (DS)