Pemkab Asahan Sampaikan Ranperda APBD 2018, Ini Rinciannya

Asahan, Lintangnews.com | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Asahan tahun 2018 disampaikan Pemkab Asahan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Surya, Selasa (7/5/2019) di aula kantor DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan didampingi para Wakil Ketua mendengarkan Plt Bupati dalam pidatonya menyampaikan, laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional dan laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas.

Surya menjelaskan, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 149.520.487.113,29 dan terealisasi Rp 142.972.039.820,99.

Sedangkan untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1.280.982.860.897.00 dan realisasi Rp 1.270.797.965.494.00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 216.300.806.000.00 dan terealisasi Rp 202.147.021.948.01.

Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah tahun 2018, belanja operasi sebesar Rp 1.166.187.570.614.11, belanja modal Rp 230.200.116.402.29, belanja tak terduga Rp 2.550.065.00 dan transfer bagi hasil pajak daerah Rp 226.860.527.944.00.

Nilai aset lancar sebesar Rp 165.103.808.724.70, nilai investasi jangka panjang Rp 80.442.460.277.68, nilai aset tetap Rp 3.107.530.846.807.66, nilai aset lainnya Rp 29.295.461.134.00, jumlah kewajiban Rp 9.636.551.757.33 dan ekuitas dana Rp 3.372.736.025.186.71.

Pendapatan LO sebesar Rp 1.671.105.612.780.44, PAD-LO Rp 145.799.093.677.45, pendapatan transfer-LO Rp 1.289.127.901.166.75, lain-lain pendapatan daerah yang sah-LO Rp 206.558.938.064.01, surplus non operasional lainnya-LO Rp 29.619.679.872.23 dan beban-LO Rp 1.520.330.229.809.58.

“Demikian penjelasan singkat kinerja keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran (TA) 2018 sebagai mana yang telah tertuang saya sebutkan,” ujar Surya.

Hadir dalam paripurna itu Dandim 0208/Asahan, Letkol Sri Marantika Beruh, mewakili Kapolres, mewakili Kajari, anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan undangan lainnya. (heru)