Simalungun, Lintangnews.com | Pemkab Simalungun telah mempersiapkan tempat isolasi mandiri Covid-19 (Virus Corona) bagi pendatang dari luar Kabupaten Simalungun dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang dideportasi dari negara tempatnya bekerja.
Ini dampak mewabahnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan Pemkab Simalungun itu guna memutus mata rantai Covid-19 itu digagasi Bupati, JR Saragih selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun. Lokasi tempat isolasi mandiri tersebut di gedung eks SMKN Pertanian Batu 20 Nagori Marjandi.
Adanya kebijakan dari orang nomor 1 di Pemkab Simalungun itu disampaikan Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun, Akmal Siregar, Selasa (28/4/2020).
“Pemkab Simalungun mempersiapkan tempat isolasi mandiri bagi warga yang datang dari luar daerah atau tetap memaksakan diri mudik, serta para TKI untuk memudahkan pemantauan kondisi kesehatannya sebagau upaya mencegah penyebaran virus Covid 19,” ujar Akmal menyampaikan pernyataan JR Saragih.
Lanjut Akmal, jika JR Saragih menambahkan, pemerintah daerah mengharapkan dukungan masyarakat mencegah penyebaran Covid 19, dengan melapor atas kesadaran sendiri ,jika masuk ke Simalungun, dari daerah atau negara yang sedang dilanda pandemi Virus Corona.
Bupati juga meminta para Pangulu Nagori/Kepala Desa (Kades), Lurah dan Kepala Dusun (Kadus) atau Gamot untuk ikut memantau dan melaporkan pendatang baru di wilayahnya masing-masing.
“Penyiapan lokasi itu merupakan langkah cepat menanggulangi Covid-19 dan memutus penyebarannya,” imbuh Akmal. (Rel/Zai)