Polsek Panei Tongah Tangkap ‘Penikmat’ Sabu dari Perumahan Puri Marjandi Embong

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Panei Tongah Resor Simalungun, Minggu (27/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB tangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Perumahan Puri Marjandi Embong Blok A Nomor 2, Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim, Selasa (28/4/2020) mengatakan, tersangka Ende Rahman Girsang (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun ditangkap dari dalam rumah milik Cici di komplek Perumahan Puri Marjandi Embong.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 19 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah bong botol air mineral, 1 buah kaca pirex dan jarum, 3 buah mancis, 4 buah pipet dan uang tunai sebesar Rp 663.000.

Dijelaskan AKP Lukman, jika Minggu (27/4/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Kapolsek Panei Tongah, AKP Juni Hendrianto mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di dalam rumah sewa milik Cici ada 2 orang diduga sedang menggunakan sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan 2 orang anggota berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas menangkap seorang laki laki dan wanita muda belia (Ende Rahman Girsang dan Valen Angeliana Simanjuntak). Kemudian petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Ende Rahman.

“Atas peristiwa itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dan kita menunggu hasil pemeriksaan,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)