Simalungun, Lintangnews.com | Proyek saluran berbentuk U Tipe DS 3 milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun, persis di seberang jalan Batalyon 122/Tombak Sakti diduga kuat sarat penyimpangan.
Pasalnya, proyek pemeliharaan berkala Jalan Provinsi ruas Kota Siantar-Tanah Jawa Kabupaten Simalungun itu diduga ada terjadi pengurangan volume. Baik itu volume campuran perekat maupun volume ketebalan.
Diketahui, proyek saluran berbentuk U Tipe DS 3 itu adalah bagian dari pemeliharaan berkala jalan senilai Rp 5.330.000.000 dikerjakan CV Torop Kana Denggan tanpa alamat perusahaan sebagai penyedia jasa.
Dengan nomor kontrak 602/UPTJJS-DBMBK/KPA/VI/ 2020, tanggal 19 Juni 2020. Sementara jenis pekerjaannya yakni, pembuatan gorong gorong pipa beton bertulangan diameter dalam 100 centimeter.
Kemudian, pemotongan pohon pilihan berdiameter 15-30 centimeter, lapis pondasi agregat kelas S, lapis resap pengikat aspal cair emulsi, pekerasan beton semen (PPC) dan lapis perekat-aspal cair emulsi.
Berikutnya, Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston lapis antara (AC-BC), bahan anti pengelupasan, beton struktur, baja tulangan sirip, perbaikan lapis pondasi agregat klas A serta perbaikan campuran aspal panas.
Salah seorang pemerhati konstruksi milik pemerintah, L Tampubolon ditemui di lokasi, Senin (7/9/2020) menilai, tidak becusnya pengerjaan proyek anggaran miliaran rupiah itu akibat minimnya pengawasan.
Sehingga CV Torop Kana Denggan selaku penyedia jasa semena-mena dalam mengerjakan kegiatan. Selain itu, realisasi pelaksanaannya terindikasi tidak sesuai dengan progres pengerjaannya.
Dikatakan L Tampubolon, untuk pencapaian pekerjaan saluran berbentuk U DS 3 itu, dalam penyampuran material perekat batu padas sebagai dinding saluran, penyedia jasa syogiaya menggunakan alat molen.
Sehingga adonan material perekat batu padas, semen, pasir dan air merata ataupun matang. Namun faktanya, penyedia jasa tidak memiliki alat molen, maka terjadi pengadonan material perekat secara manual.
Terkait lambannya pelaksanaan proyek Dinas BMBK Sumut di Simalungun, anggota DPRD Sumut di Komisi D, Rony Reynaldo Situmorang sebelumnya menyampaikan kecaman keras.
“Terkait perbaikan Jalan Provinsi penghubung Siantar-Perdagangan, saya menyesalkan dan mengecam keras pemenang tender CV Harapan Indah yang notabene sudah tandatangani kontrak,” kecamnya.
Menurutnya, setelah melakukan tandatangan kontrak per tanggal 19 Juni 2020, seharusnya langsung melaksanakan atau mengerjakan kegiatan itu. Meskipun itu masa pengerjaan selama 120 hari kalender.
“Saya dengar CV Harapan Indah memenangkan 2 paket pekerjaan. Satunya lagi di Kisaran Kabupaten Asahan. Dan mereka duluan mengerjakan itu. Jangan korbankan kepentingan pengguna jalan,” imbuhnya.
Komisi D akan merekomendasikan agar CV Harapan Indah dan lainnya tidak lagi diberikan proyek atau kepercayaan lagi untuk mengerjakan paket-paket kegiatan fisik Dinas BMBK Sumut. (Zai)
Ini videonya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GN_4H0JWOH0[/embedyt]