Simalungun, Lintangnews.com | Pangulu Nagori dan Perangkat Nagori, serta anak di bawah umur mengacungkan jari tangan sesuai dengan nomor urut calon kepala daerah, Bawaslu Simalungun menilai itu sudah kategori pelanggaran Pemilu.
“Kalau sudah mengacungkan 4 jari tangan, itu sudah kampanye. Karena yang dilarang berkampanye itu, TNI-Polri Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tegas Komisioner Bawaslu Simalungun, Bobbi Dewantara Purba, Senin (12/10/2020).
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran ini, Panwascam Silou Kahean dan Panwascam Raya belum ada melayangkan laporan.
“Laporan belum ada. Itu laporan dari Pahala Sihombing. Tetapi karena tidak sesuai syarat formil dan materil, laporannya tak kita tidak terima,” tegas Bobbi.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jhon Efendi Purba memposting 3 orang perangkat Nagori sembari mengacungkan 4 jari tangannya.
Pada laman facebook miliknya, Jhon Efendi Purba menuliskan terima kasih Pemerintah Nagori Nagori Tani maupun warga kepada tim Anton Achmad Saragih dan Rospita Sitorus (Harus Menang),
Ini karena telah menyumbangkan bibit ikan nila sebanyak 4.000 ekor dan ditaburkan ke Sungai Salabang. Dengan memanjatkan harapan, semoga cita-cita pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun itu tercapai.
Diketahui pasangan Anton Saragih-Rospita Sitorus memperoleh nomor urut 4 pada pengambilan nomor urut di Patra Comfort Hotel, Parapat, Kamis (24/9/2020) lalu.
Abang kandung Bupati Simalungun, JR Saragih itu diusung oleh PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Amanah Nasional (PAN) dan PPP.
Sementara tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap diri Benfri Sinaga yang diduga dilakukan Koster Hutajulu (terlapor di Polsekta Tanah Jawa) terjadi pada Minggu (20/9/2020) sesuai Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/132/IX/ 2020 / SU / Simal Sek T. Jawa, nekad memperagakan nomor urut pasangan Anton Saragih-Rospita Sitorus mengacungkan 4 jari tangannya dengan melibatkan 2 orang anak kecil atau anak bawah umur (diduga anak terlapor).
Selanjutnya memposting foto mirip kampanye di halaman facebook milik Renata Elisa Hutajulu. Dan diduga aksi kampanye melibatkan anak di bawah umur dilakukan di Simalungun City Hotel, Pematang Raya.
Terpisah, Ketua Panwascam Silou Kahean, Budi Purba mengatakan, terkait tindaklanjut dugaan kampanye yang dilakulan Pangulu Nagori Nagori Tani dan perangkatnya masih dalam tahap menyusun laporan.
“Rencana besok atau lusa akan laporkan laporan pemeriksaan laporan ke Kabupaten. Nanti akan kami kasih tau karena tidak bisa saya sendiri memutuskan. Karena kami harus rapat pleno dengan Panwascam lainnya,” tulis Budi via WhatsApp (WA), Senin (12/10/2020). (Zai)