Tobasa, Lintangnews.com | Pemkab Toba Samosir (Tobasa) dengan PT Bank Sumut, menggelar gathering dan sosialisasi produk serta penandatanganan kerja sama monitoring pajak daerah online, di Convention Hall Sinar Minang, Senin (9/9/2019).

Inovasi pemungutan pajak itu dilakukan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Tobasa. Sehingga nantinya transaksi usaha secara online wajib pajak, administrasi perpajakan daerah dan sistem perijinan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Tobasa.
Dengan demikian, monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak seperti hotel, restoran, hiburan dan parkir, dan lain sebagainya.
Sementara pemasangan alat monitoring data transaksi usaha secara online (tapping box), bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) di Dinas Pendapatan Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Hulman Sitorus mengatakan, dunia usaha di Tobasa dapat ditingkatkan kesadarannya dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai dengan aturan baru.
“Untuk itu kami percaya, masyarakat serta dunia usaha akan turut mendukung dan mau bekerjasama dalam taat pajak. Sehingga pembangunan dapat berjalan dengan maksimal, menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera, melalui pembangunan di segala bidang,” kata Hulman.
“Kita harus merubah pola pikir yang selama ini kita lakukan, hanya sekedar bicara tanpa melakukan perbuatan tanpa ada perubahan. Mari lah kita berbuat dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya taat pajak,” sambung Wakil Bupati.
Termasuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha manfaat yang dihasilkan apabila meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak pendapatan, hotel, restoran, rumah makan, tempat hiburan, parkir dan lainnya, sebab pajak pendukung pembangunan yang maksimal.
“Dengan demikian perlu sinergitas institusi dan lembaga dalam melakukan tugas retribusi, agar berjalan secara tertib, terukur, terarah dan terkontrol, demi peningkatan pelayanan publik supaya kewajiban membayar pajak akan didukung masyarakat,” kata Hulman.
“Terwujudlah perbaikan pemerintahan sentralisasi menjadi otonomi daerah yang mandiri, mampu melaksanakan pembangunan yang mandiri melalui PAD dari masyarakat yang taat pajak, memaksimalkan pembangunan di Tobasa,” pungkas Hulman. (asri)