Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Siantar Eksekusi 972 Perkara

Siantar, Lintangnews.com | Dalam memperingati hari Anti Korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melakukan upacara di pelataran kantor Kejari yang terletak di Jalan Sutomo, Kelurahan Prolamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin (10/12/2018).

Peringatan Hari Anti Korupsi itu mengambil tema ‘Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas Korupsi’. Ini pun disampaikan Kas Intel, Bas Faomasi Jaya Laia kepada awak media.

“Sebenarnya memperingati Hari Anti Korupsi jatuh pada tanggal 9 Desember 2018, namun baru kita laksanakan sekarang. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong sebagai upaya pembangunan Republik Indonesia bebas dari korupsi,” terang Bas Faomasi saat berada di ruang konsultasi Kejari Siantar.

Dirinya juga menjelaskan, beberapa penanganan kasus korupsi selama tahun 2018 terhitung mulai bulan Januari hingga November.

“Kita sudah melakukan penyelidikan sebanyak 1251 perkara, sedangkan dalam penyidikan 762 perkara. Dari jumlah penuntutan itu, 762 perkara dari hasil penyidikan Kejaksaan. Sedangkan 689 perkara dari penyelidikan Polres Siantar. Sedangkan dalam hal eksekusi, kami sudah mengeksekusi sebanyak 972 perkara,” pungkasnya.

Lanjutnya, Kejari Siantar juga telah menangani 2 kasus korupsi yang sekarang sudah masuk agenda putusan di Medan. Dan Senin (10/12/2018), Kasi Pidsus sedang melakukan sidang kasus korupsi di Kota Medan. (res)