Asahan, Lintangnews.com | Menyerakkan tandan kosong (tangkos) di lokasi perkebunan milik PTPN IV Mandoge, Kabupaten Asahan, pihak ketiga justru melibatkan anak di bawah umur dalam bekerja.
Tampak terlihat beberapa orang dewasa dan anak di bawah umur bekerja menyerakkan tangkos tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya disediakan pihak ketiga. Tangkos itu dibawa menggunakan dump truk dan diserakkan di area Afdeling I PTPN IV Mandoge.
Ada pun anak di bawah umur yang dipekerjakan diantaranya inisial Ik siswa kelas VI SD dan Se pelajar SMK. “Kami bekerja atas keinginan sendiri dan dibayar pihak ketiga,” ujar keduanya di lokasi perkebunan sawit Mandoge, Kamis (11/2/2021).
Mengenai gaji yang diterima, keduanya mengaku, tergantung berat tangkos yang dikerjakan. “Gaji yang diterima bervariasi tergantung berapa ton tangkos yang kami kerjakan,” ujar Ik.
Diketahui mempekerjakan anak di bawah umur dilarang Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Pada pasal 68 menegaskan, pengusaha dilarang memperkerjakan anak di bawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya di bawah 18 tahun. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana sesuai UU Perlindungan Anak.
Sementara itu Asisten Afdeling I PTPN IV Mandoge, Alexander Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami tidak tidak pernah mempekerjakan anak di bawah umur di perkebunan. Mungkin itu pihak ketiga yang mempekerjakannya,” ungkap Aleksander.
Disinggung mengenai fungsi dan pengawasan dirinya di Afdeling I, Aleksander mengatakan, ada pelaksana di sana yang sudah ditempatkan untuk mengawasi pekerjaan. (Heru)