Polres Taput Ringkus 4 Pencopet Perempuan, Sebelum Beraksi Nyabu Dulu

Taput, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 4 orang resividis pencopet berjenis kelamin perempuan yang diketahui sudah malang melintang beraksi di beberapa wilayah di Sumatera Utara.

Keempat pelaku yang diamankan yakni, Nur Aisya Munthe alias Isa (36), Hanninjar Hasibuan (51), Indahyani alias Yani (45) dan Santi alias Susan (36). Ironisnya sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Taput, AKBP Muhammad Saleh, Kamis (14/1/2021) memaparkan kronologi penangkapan pelaku.

“Awalnya, Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan Nur Aisya karena terlibat kasus pencopet di Pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput),” sebut Kapolres dalam konferensi pers di Polres Taput.

Petugas pun melakukan pengembangan terhadap Nur Aisya dan membawanya ke tempat tersangka menginap di Hotel Deaji Jalan Ferdinan Lumban Tobing kamar nomor 03. Petugas menemukan 3 orang perempuan di dalam kamar hotel yakni, Hanninjar, Santi dan Indahyani.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel dan menemukan 1 tiket travel di atas meja. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah plastik klip bening berisi sabu, 3 lembar tisu berisikan 8 buah pipet plastik, 3 buah pipa kaca berisi sabu (bekas pakai), 3 buah jarum suntik dalam tabung suntik dan 1 lembar timah rokok ditemukan di atas meja kamar hotel,” papar AKBP Muhammad Saleh.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan kembali ditemukan sebuah senter senter, serta 1 buah plastik bening berisikan sabu dibungkus plastik hitam.

Dari hasil interogasi singkat, keempatnya mengakui, baru saja mengkomsumsi barang haram itu di kamar hotel.

Sekira pukul 07.30 WIB setelah mengkomsumsi sabu, Nur Aisya berangkat ke Pasar Tarutung untuk melakukan pencopetan dan ketahuan pedagang. Tersangka langsung diserahkan ke petugas Kepolisian yang bertugas menjaga keamanan di Pasar Tarutung.

Sedangkan sabu dibeli pada Jumat (8/1/2021) di Jalan Katamso, Kota Medan sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.200.000 dari seorang pengedar bernama Adi.

“Alasan Nur Aisya mengkomsumsi sabu agar dirinya lebih tenang melakukan aksinya sebagai pencopet. Hal ini rutin dilakukan saat melakukan aksinya,” papar Kapolres.

Keempat tersangka mempunyai peran masing-masing, Nur Aisya sebagai tukang ‘petik’ atau mencopet, Hannijar pengatur keuangan, Indahyani pembantu atau suruhan, sedangkan Santi menjadi tukang pijat dan mempersiapkan alat-alat untuk mengkomsumsi sabu.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gihon)