Sergai, Lintangnews.com | Juhardi alias Juar (37) sebagai bandar sabu warga Dusun I, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Darma Bhakti alias Aseng (23) sebagai kurir warga Desa Pondok Jeruk Sarang Ginting, Kecamatan yang sama, diringkus petugas.
Keduanya ditangkap di Dusun I Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Juhardi di depan rumah warga.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui, sabu di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan miliknya.
Ada pun barang bukti dari kantong celana bagian depan sebelah kanan yakni, 1 lembar plastik klip transparan berisikan 6 paket sabu dengan berat 2,04 gram dan 1 buah pipa yang sudah dimodifikasi.
Petugas melakukan pengeledahan di sekitar rumah warga tempat Juhardi ditangkap dan berhasil menemukan 1 lembar plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat 9,38 gram, 69 lembar plastik klip transparan ukuran besar dan 64 lembar plastik klip trasparan ukuran sedang,
Dari hasil diinterogasi petugas, jika barang haram itu diperoleh dari Aseng. Kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Aseng.
Selanjutnya Aseng dipertemukan dengan Juar. Dan membenarkan telah mengantarkan sabu kepada Juar. Saat itu Aseng mengaku, barang tersebut diperoleh dari Dani.
Hasil pengembangan di rumah Dani yang secara langsung disaksikan Kepala Dusun (Kadus) dan dilakukan pengeledahan, namun tidak ditemukan bersangkutan.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum. Kedua pelaku dikenakan pasal 132 subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (TS)