Posisi Hefriansyah dalam Kasus OTT di BPKAD Pemko Siantar, ini Kata Akademisi

Siantar, Lintangnews.com | Terkait dua kali pemeriksaan Wali Kota Siantar, Hefriansyah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu diapresiasi.

Hefriansyah selaku saksi dalam kasus OTT di BPKAD Pemko Siantar itu dinilai kooperatif, terbukti telah 2 kali datang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk diperiksa.

“Dibanding Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka di Kejaksaan yang selalu mangkir karena alasan sakit, Hefriansyah selaku Wali Kota Siantar cukup kooperatif,” ucap Muldri PJ Pasaribu, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Menurutnya dalam kasus ini, kemungkinan posisi Hefriansyah hanya ada dua. Hefriansyah hanya ikut atau pemberi perintah, ini yang akan didalami. Kalau pemberi perintah, maka berlakulah Respondeat Superior, yang artinya Hefriansyah selaku atasan harus bertanggungjawab sama apa yang dilakukan bawahan.

Muldri mengatakan, seandainya dalam pemeriksaan bisa dibuktikan Hefriansyah secara lisan atau tulisan memang memberi perintah, maka Wali Kota bisa saja menjadi tersangka. “Namun bisa saja tak terlibat. Makanya harus dibuktikan,” tukasnya.

Disinggung soal bahasa tubuh Hefriansyah saat di Poldasu ketika berhadapan dengan sejumlah awak media, Muldri menilai terlihat agak santai seperti tak ada beban. Ini kemungkinan karena Wali Kota merasa tidak memberikan perintah atau memberikan perintah namun sekedar saja (lisan).

“Dari bahasa tubuh yang kita lihat dia seperti agak santai berhadapan dengan media saat diwawancarai,” tutup Muldrii. (Elisbet)