Simalungun, Lintangnews.com | SMP Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun disinyalir melakukan pencaplokan terhadap siswa di luar zonasi pada saat melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2019-2020.
Menurut Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Dolok Panribuan, Togar Ambarita, seyogyanya siswa Sekolah Dasar (SD) Marihat Baru dan SD Sagala di Kecamatan Dolok Panribuan seharusnya mendaftarkan diri ke SMPN 3 pimpinannya.
Ini mengingat SD Marihat Baru, SD Sagala, SD Silimapulu dan SD Nagur di Kecamatan Dolok Panribuan masih zonasi SMPN 1 Dolok Panribuan. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi PPDB.
“Sesuai zonasi PPDB, keempat SD itu adalah zonasi SMPN 1. Namun siswa SD Marihat Baru dan SD Sagala dicaplok SMPN 1 dengan memberikan imbalan kepada para orang tua,” ungkap Togar, Rabu (10/7/2019).
Ternyata yang disampaikan Togar Ambarita ini dibantah habis-habisan Kepsek SMPN 1 Dolok Panribuan, Maruahal Sinaga, Rabu (10/7/2019).
“Siapa yang bilang itu. Apakah dari SMPN 2 atau 4 dan 3. Apa bisa dibuktikan mereka kami memberikan imbalan. Kalau Kepsek SMPN 3 yang bilang, jari-jari siswa kedua SD itu pun tidak ada disini,” bantahnya.
Ditambahkan, dalam bahasa daerah (Batak) disampaikan kepada mereka untuk memperbaiki cara kerjanya. Pasalnya, banyak siswa-siswi SD di Kecamatan Dolok Panribuan sekolah ke Siantar, seperti Bintang Timur.
“Apa kita bisa melarang para orang tua menyekolahkan anaknya ke Siantar? Silahkan aja mencarinya di SMPN 1. Yang pasti jari-jarinya pun gak ada. Imbalan apa? Saya tak melakukan PPDB dilaksanakan panitia,” kata Maruahal.
“Apalagi SK pensiun saya sudah terbit, apa untungnya dalam hal itu. Silahkan tanya Koodinator Wilayah (Korwil)/UPTD. Atau ke dinas maupun ke Bupati. Jangan enak saja Kepsek SMPN 3 itu menuding. Uang saya pun masih ada samanya,” tambahnya
Lanjut Maruahal, uangnya yang belum dibayar Togar Ambarita sebesar Rp 500.000. Yang dipinjam Togar Ambarita guna membayar administrasi ke Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun. (Zai)