PT Suriatama Mahkota Kencana Segera Bangun Mall di Lahan GOR Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar dan PT Suriatama Mahkota Kencana telah sepakat bekerja sama pemanfaatan lahan Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan Merdeka.

Penandatanganan kesepakatan telah dilakukan antara kedua belah pihak, di rumah dinas (rumdis) Wali Kota Siantar, Jalan MH Sitorus,  Rabu (29/5/2019).

Wali Kota, Hefriansyah mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang optimalisasi tanah GOR Siantar dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

“Seperti kita ketahui bersama, kerjasama dengan Ramayana Department Store adalah kerjasama terakhir yang pernah dilakukan Pemko Siantar dengan pihak investor, yaitu di tahun 2004,” tukasnya.

Sebelumnya, lanjut Hefriansyah, pada tahun 1996 Pemko Siantar pernah bekerjasama dengan PT Unitwin Indonesia untuk mengelola Taman Hewan Pematangsiantar. Kerja sama tersebut hingga tahun 2024. Namun pihak PT Unitwin Indonesia telah menyampaikan permohonan perpanjangan kerjasama.

Hefriansyah berharap, intensitas penamanan modal, khususnya pada pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)  yang bisa dioptimalisasi dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset-aset pemerintah yang tidak digunakan. Bahkan bisa dioptimalisasikan untuk pengelolaan BMD yang prima dan akuntabel.

Kerjasama dengan PT  Suriatama Mahkota Kencana, lanjut Hefriansyah, dilatarbelakangi bahwa di era otonomi daerah saat ini, masing-masing daerah dituntut untuk mampu mengembangkan daerahnya dalam segala bidang, termasuk perekonomian, lapangan pekerjaan, serta olahraga.

“Gedung Olahraga yang kita miliki sekarang sudah sangat tidak layak untuk digunakan. Sebab usia bangunan sudah sangat tua,” sebutnya.

GOR, sambungnya, merupakan sarana olahraga yang harus ada dan wajib di setiap kota besar dan berkembang. Sehingga Pemko Siantar telah berupaya beberapa kali untuk memeroleh batuan dana dari pemerintah pusat. Hanya saja, tidak membuahkan hasil.

Karena keterbatasan anggaran dan pentingnya eksistensi GOR, maka Pemko Siantar merasa perlu mengambil langkah strategis, yakni menjalin kerjasama dengan investor. Hal itu, kata Hefriansyah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, yaitu membangun Gedung Serbaguna yang di dalamnya terdapat Gedung Olahraga dan Pusat Perbelanjaan dengan menggunakan dana investor  melalui Pola Kerjasama Bangun Guna Serah.

Dari pembangunan Gedung Serbaguna oleh pihak swasta, nantinya Pemko Siantar akan menerima keuntungan atau manfaat yang sangat banyak. Baik langsung (direct benefits) maupun tidak langsung (indirect benefits).

Misalnya, penerimaan pendapatan melalui konstribusi tahunan, penerimaan atas pemanfaatan GOR dan kantor Puskesmas Pardomuan, penerimaan dari penghapusan GOR dan penyerapaan tenaga kerja pada masa pembangunan maupun saat beroperasinya mall nantinya.

“Kami tegaskan agar PT Suriatama Mahkota Kencana mengutamakan perekrutan tenaga kerja atau karyawan dari masyarakat Siantar. Kita juga akan mendapat penerimaan melalui pajak dan retribusi. Sedangkan manfaat tidak langsung antara lain, masyarakat bisa menggunakan GOR, bisa menikmati tempat rekreasi yang baru dan lainnya,” terangnya. (rel)