Siantar, Lintangnews.com | Berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti, pihak Sat Narkoba Polres Siantar langsung terjun ke Kelurahan atau Kampung Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Tak butuh waktu lama, dalam hitungan jam, petugas Sat Narkoba berhasil meringkus 3 pemain yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba berikut dengan sjumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Siantar, Selasa (25/6/2019).
Ketiga tersangka antara lain Ramadian Praditya Putra alias Dian (23), Franky Artiagen Alias Pak Jos (30) dan Faisal Chandra Tarigan (40). Seperti dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing.
Eduar menyampaikan, awaKetiga ya personil tim yang turun, menangkap Dian warga Huta Andarasi Desa Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ditangkap dari pinggir jalan Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo.
“Saat kita tangkap, R alias D mengeluarkan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dari mulutnya dan 1 unit Hp merk Nokia dari kantong celananya,” ujar Eduar yang kemudian mengatakan bahwa satu jam kemudian Pak Jos (30) diciduk dari dalam rumahnya di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo.
Adapun barang bukti yang diamankan dari dalam rumah,1 buah plastik hitam yang berisi 1 buah pipa kaca,1 buah kaleng rokok Gudang garam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu. Lalu,1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip kosong,1 buah bong terbuat dari botol plastik,1 unit Hp merk Samsung,total berat 5 paket narkotika jenis sabu 1,26 gram bruto.
Selanjutnya, petugas mengerebek Kos-kosan di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo. Dari sini, petugas berhasil meringkus Faisal Chandra Tarigan dari dalam kamarnya. Petugas menyita 1 Unit Hp merk Vivo, 1 plastik hitam yang berisi 1 timbangan digital, 1 plastik putih berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,60 gram.
Kemudian ada juga 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 7,18 gram dan 1 bungkus plastik klip,1 buah tas pinggang yang didalamnya ada uang Rp. 800 ribu.
Untuk penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta dengan barang bukti diboyong ke Mapolres Siantar. “”Ketiga tersangka sudah diperiksa dan diambil keterangannya masing-masing dan sudah berada di RTP Polres Siantar,” jelas Eduar.(irfan)