Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun masih belum mampu membekuk bandar atau BD narkotika asal Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Walau keberadaan bandar sabu berinisial KTG itu sudah dinyanyikan tersangka pengguna narkotika yang sebelumnya lebih dulu diamankan.
“Sampai sekarang, bandarnya (KTG) masih kita kejar,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalu Kasat Narkoba, AKP Heri Sihombing.
Menurut AKP Heri melalui WhatsApp (WA), Sabtu (1/12/2018), ada 3 orang tersangka, Didi Mahendra Prayogi, Ade Ivan, dan Wahyudi Siahaan.
Ini diawali dari penangkapan di alan Widodo, Dusun II, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi itu, diringkus tersangka, Mahendra Prayogi, warga Gunung Maligas.
Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti, 3 bungkus plastik klip berisi sabu 0,63 gram, uang sebesar Rp 169 ribu dan 1 unit handphone (HP) merek Nokia.
Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka dan mengaku sabu diperoleh dari Ade Ivan (24) warga Jalan Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Tersangka Ade berhasil diringkus dari sekitar rumahnya dan turut diamankan bersama Wahyudi Siahaan (23) warga Jalan Patimura Bawah.
“Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu 1,36 gram, uang sebesar Rp 600.000, 1 unit HP merek Nokia warna silver, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip besar kosong, 1 plastik sisa sabu, 3 skop dan 2 buah jarum,” sebut AKP Heri.
Hasil interogasi petugas, Ade mengaku, sabu diperoleh dari seorang pria berinisial KTG, warga Jalan Teratai, Kecamatan Siantar Barat. Akan tetapi, upaya pengembangan yang dilakukan petugas belum membuahkan hasil dan diketahui KTG telah kabur.
Adapun petugas yang melakukan penangkapan yakni, Aipda Aswin Manurung. Bripka Marudut Nababan. Bripka Andi Nainggolan. Briptu Ade Pirman Syah Nasution, Bripda Donal Tobing dan Bripda Leo Silalahi.
Dan atas perbuatannya, sambung AKP Heri, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 subsider 114 Undang-Undang (UU) Narkotika. (zai)