Siantar, Lintangnews.com | DPD Partai NasDem Kota Siantar melalui DPP Partai NasDem mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Mei 2019 sekira pukul 22.57 WIB.
Dalam dalil DPP Partai NasDem menyatakan, telah terjadi penambahan jumlah perolehan suara bagi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara sebanyak 33 suara.
Ini dikarenakan terdapat perbedaan jumlah perolehan suara antara model C1 DPRD Kabupaten/Kota dengan model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota. Adapun model C-1 DPRD Kab/Kota untuk perolehan suara Partai Hanura seharusnya adalah sebanyak 0 suara. Namun model DAA1-DPRD Kabupaten/Kota tertulis sebanyak 33 suara.
Dalam hal ini, pemohon telah mencocokkan dengan model C-1 DPRD Kabupaten/Kota milik pemohon untuk TPS 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara adalah sesuai/sama dengan model C-1 DPRD Kabupaten/Kota versi KPU.
Dengan terjadinya penggelembungan suara oleh termohon terhadap Partai Hanura sehingga pemohon dirugikan dengan hilang kesempatan meniadi unsur pimpinan di DPRD Siantar yang seharusnya diberikan kepada pemohon dalam hal ini Partai NasDem sebagai peraih suara terbesar dari Partai Hanura.
Terpisah, Christian Benny Panjaitan selaku Komisioner KPUD Siantar Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan, terkait gugatan ke MK hanya Partai NasDem.
“Kita tetap koordinasi ke KPU RI terkait ini, kemungkinan usai Lebaran baru sidangnya. Tapi kita lihat lah nanti,” tutupnya, Sabtu (25/5/2019). (elisbet)