Siantar, Lintangnews.com | Abdul Gafur kasus terpidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (6/3/2019).
Dalam sidang beragendakan saksi, terlihat terdakwa dengan menggunakan baju rompi berwarna merah duduk di kursi pesakitan PN Siantar. Bahkan keluarga korban, Dedi Wahyono juga terlihat memadati ruang sidang Cakra untuk melihat langsung proses jalannya persidangan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni, Agustiar, Hendri Rikardo Hutapea dan Sartika Endang Sihite sebagai istri korban.
Dari keterangan Endang, jika pembunuhan terhadap suaminya terjadi dikarenakan perkara kandang ayam. Ini lantaran tanah yang diusahai terdakwa adalah tanah yang dikelola keluarga korban.
“Hanya saja saat terdakwa membangun kandang ayam tersebut, kami membuat kesepakatan, kalau nanti adik saya menikah, itu (kandang ayam) harus dibongkar. Karena nanti adik saya akan membuat rumah di tempat tersebut,” terang Endang.
Lanjutnya, namun terdakwa tidak terima dengan kesepakatan tersebut. “Terdakwa mengatakan kalau mau membongkar kandang ayam itu bongkar lah, tapi semua kandang ayam yang ada disini dibongkar. Dari situlah terdakwa mulai dendam dengan keluarga kami,” sebutnya.
Saksi Agustiar yang juga adik korban menyatakan, dirinya sempat menolong Dedi yang saat itu sudah tergeletak di tanah tepat di depan rumahnya. Kemudian Agustiar menolong korban yang bekerja sebagai tukang rujak itu dengan menaikan ke atas beko untuk dibawa ke RSUD Djasamen Saragih.

“Namun saat dinaikan, abang saya sudah tidak sadarkan diri. Sesampainya di ruang Forensik RSUD Djasamen Saragih, dokter menyatakan kalau abang saya sudah tidak bernyawa lagi,” ucap Agustiar kepada majelis hakim.
Sementara saksi berikutnya, Hendri Rikardo Hutapea mengatakan, korban dan terdakwa sempat beradu mulut sebelum akhirnya terjadi pembunuhan.
“Sempat juga mereka beradu fisik, hanya saja saya pisah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, sedangkan korban hendak menaiki sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa berlari dengan memegang pisau yang diambilnya dan langsung menikam korban di bagian dada sebelah kiri hingga terjatuh,” ucap Hendri.
Usai mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Danar Dono langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (11/3/2019) mendatang.
Kuasa hukum dari ketiga saksi yakni, Alexander Harefa dan Boy Purba ketika dikonfirmasi menyatakan, mereka akan tetap mengontrol jalannya persidangan.
“Kita serahkan semua ke peradilan, dan saksi tetap di hadirkan. Seperti hari ini kita membawa 3 saksi dan sudah memberikan keterangannya di depan majelis hakim. Sidang selanjutnya ada 4 orang saksi lagi yang akam kita hadirkan. Harapan kita semoga majelis hakim menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Boy Purba pada awak media. (res)