Humbahas, Lintangnews.com | Penyerapan anggaran Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2020 hingga per 26 November 2020 terealisasi baru mencapai 65,01 persen atau Rp 544.137.537.352,00 dari total belanja Rp 836.991.085.911,24.
Sementara dari belanja transfer baru 76,79 persen atau Rp 134.539.718.524,00 dari total Rp 175.203.643.593,00. Padahal, batas akhir penyerapan anggaran keuangan daerah tersisa satu bulan lagi.
Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Pemkab Humbahas, Batara Siregar mengatakan, serapan anggaran tahun 2020 hingga memasuki bulan ke sebelas mencapai 65,01 persen.
Menurutnya, angka itu sudah lumayan dalam penyerapannya dikarenakan situasi pandemi Covid 19 yang mempengaruhi. “Angka ini sudah lumayan penyerapanya,” katanya, Senin (30/11/2020) melalui sambungan telepon seluler.
Dijelaskannya, serapan anggaran itu terbagi dari 3 jenis penggunaan. Di antaranya, belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 670.742.655.055,02. Dari jumlah itu katanya, penyerapan hingga di bulan November sebesar Rp 457.692.515.048,00 atau 68,24 persen.
“Belanja operasi itu terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial (bansos),” tambahnya.
Sedangkan untuk belanja modal dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 118 405.522.448,22 yang terdiri belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Penyerapannya itu baru terealisasi Rp 71.328.171.404,00 atau 60,24 persen.
“Sementara untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp 47.842.908.408,00, baru terealisasi Rp 15.116.850.900,00 atau 31,60 persen,” kata Batara.
Ditambahkanya, sementara untuk belanja transfer yang kini dipisahkan dari belanja operasi, baru 76,79 persen atau Rp 134.539.718.524,00 dari total yang dialokasikan Rp 175.203.643.593,00.
Belanja ini, lanjut dia, terbagi 2 jenis penggunaan, yakni transfer bantuan keuangan desa dan transfer bantuan keuangan lainnya.
Disinggung, apa alasan serapan itu masih 65,01 persen, Batara lagi-lagi mengaku, akibat presentase dari pekerjaan fisik yang belum selesai. Dan, teringat pandemi Covid-19, sehingga kegiatan yang telah dianggarkan menjadi tidak terealisasi.
“Banyak kegiatan, ada kegiatan mengumpulkan masyarakat tidak bisa, setelah direcofusing ada yang tidak terealisasi seperti perjalanan dinas,” kata Batara mengakhiri. (DS)