Tahapan Pilkada Siantar Dimulai Bulan September 2019

Siantar, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar disebut telah selesai berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI terkait kepastian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siantar 2020 bersama 269 daerah lainnya seluruh Indonesia.

Pemko Siantar juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua KPUD Siantar, Daniel Dolok Sibarani saat dikonfirmasi memastikan Kota Siantar ikut dalam perhelatan pesta demokrasi 2020.

“Dari awal kita sudah optimis Kota Siantar masuk 2020, karena terdaftar di Pilkada Serentak 2015. Kita sudah koordinasi dengan KPU RI. Surat resminya akan menyusul,” terang Daniel, Selasa (25/6/2019).

Terkait hal ini, Daniel menjelaskan KPUD Siantar sedang menunggu Peraturan KPU (PKPU) untuk tahapan yang dimulai September 2019.

“Kita mulai tahapan September 2019. Kalau untuk persyaratan sudah ada di Undang-Undang,” kata Daniel.

Ia menambahkan, anggaran untuk Pilkada 2020 sebanyak Rp 21 miliar. Ia pastikan tahapan Pilkada Siantar serentak dengan 270 daerah di Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemko Siantar berpendapat Siantar masuk Pilkada tahun 2024. Pemko Siantar memegang dasar atas surat dari Kemendagri. Pemko Siantar menilai sesuai peraturan jabatan Wali Kota Hefriansyah berakhir pada 2022.

Diketahui, Kota Siantar yang masuk dalam daftar Pilkada Serentak 2015 menggelar Pilkada susulan pada tahun 2017. Pilkada susulan itu karena adanya gugatan dari satu pasangan calon (paslon).

KPU Sumut juga telah merilis 23 daerah di Sumut yang menggelar Pilkada 2020 yakni, Kota Medan, Binjai, Sibolga, Tanjungbalai, Gunung Sitoli dan Siantar

Kemudian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Tapanuli Selatan (Tapsel), Toba Samosir (Tobasa), Asahan, Labuhanbatu, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan (Humbahas), Samosir, Simalungun, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Karo, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Nias dan Mandailing Natal (Madina). (Elisbet)