Simalungun, Lintangnews.com | Pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten (P-APBD) Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2020, serta penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Simalungun gagal digelar.
Mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun, sejatinya akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda tentang P-APBD Simalungun 2020 pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Namun karena pada rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi pada Senin (28/9/2020) tak kuorum, sehingga rapat paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda P-APBD 2020 tidak dilanjutkan lagi.
Wakil Ketua DPRD Simalungun, Sastra Joyo Sirait mengatakan, pengambilan keputusan atas Ranperda P-APBD 2020 gagal digelar, karena pembahasan tidak cukup waktu untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pembahasan P-APBD tidak cukup waktu untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda. Karena tadi malam paripurna nota jawaban Bupati tidak kuorum. Batas pengesahan P-APBD tanggal 30 September,” ungkapnya, Selasa (29/9/2020) dari seberang.
Sebelumnya politisi Partai Gerindra ini mengatakan, keterlambatan pembahasan P-APBD disebabkan pihak eksekutif terlambat mengajukan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2020 meski sudah disurati.
Akibatnya, usulan belanja daerah sebesar Rp 13 miliar untuk pembayaran tagihan listrik PLN agar dapat ditampung pada P-APBD 2020 oleh Pemkab Simalungun yang dituang dalam nota kesepakatan KUA-PPAS menjadi gagal.
Diketahui, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar melakukan pemutusan listrik pada sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), karena tagihan listrik pada bulan Juni-Agustus 2020 belum dibayarkan Pemkab Simalungun.
Selain itu, Pemkab Simalungun melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga mengusulkan belanja daerah sebesar Rp 20 miliar untuk gaji tenaga honor pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dianggap gagal dan kembali ke APBD Induk. (Zai)