Tak Terima Tuntutan Jaksa, Istri Korban Pembunuhan Geruduk PN Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Usai pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa Abdul Gafur pelaku pembunuhan tukang rujak, istri korban Sartika Endang Boru Sihite (33) melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/4/2019).

Unjuk rasa yang dilakukan Sartika, lantaran dirinya tidak terima terdakwa Abdul Gafur dituntut 12 tahun dan 6 bulan penjara dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP. Sehingga Sartika dengan warga lainnya menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Dalam unjuk rasa yang dilakukan Sartika tersebut, dirinya meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dikenakan dengan pasal 340 KUHP. Karena menurutnya, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap suaminya (Dedi Wahyono) berencana.

“Kami datang ke PN Siantar ini mau menemui pak hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan suami saya. Ini agar majelis hakim memutuskan pasal 340 KUHPidana kepada terdakwa. Karena terdakwa sempat pulang ke rumahnya 5 menit untuk mengambil pisau,” teriak Sartika d idepan pintu PN Siantar.

Akhirnya salah seorang pegawai PN Siantar keluar dan menemui Sartika. Pegawai itu mengatakan agar Sartika menunggu hakim yang menyidangkan terdakwa Abdul Gafur untuk menemuinya.

Hanya saja, setelah 1 jam lebih menunggu hal itu sia-sia saja, lantaran tidak ada satu pun hakim yang menemui Sartika. Ini membuat Sartika dan warga lainnya pergi meninggalkan PN Siantar dengan rasa kecewa. (res)