Temuan BPK: Nilai Penyertaan Modal Pemko Tebingtinggi ke PDAM Tirta Bulian Ilegal  

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Penyertaan modal sebagai investasi jangka panjang oleh Pemko Tebingtinggi pada PDAM Tirta Bulian Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp 36.725.547.340 tidak memiliki dasar hukum nilai investasi.

“Penyertaan modal itu patut diduga ilegal sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buku II atas Sistem Pengendalian Intern Nomot 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017 tanggal 18 Mei 2017,” sebut Ratama Saragih selaku Responder BPK Sumatera Utara kepada lintangnews.com, Jumat (12/6/2020).

Dijelaskan Ratama, pada neraca, saldo investasi jangka panjang permanen-penyertaan modal Pemko Tebingtinggi per 31 Desember 2015 dan 2016 disajikan secara komparatif masing-masing sebesar Rp 51.868.530.661,00 dan Rp 47.756.419.389,00.

Ini termasuk di dalamnya saldo penyertaan modal Pemko Tebingtinggi pada PDAM Tirta Bulian yang disajikan per 31 Desember 2015 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 33.559.695.592 dan Rp 21.258.242.823,00. Nilai investasi penyertaan modal itu bentuk kepemilikan oleh Pemko Tebingtinggi sebesar 100 persen.

Selain itu, pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2016, anggaran pengeluaran pembiayaan penyertaan modal Pemko Tebingtinggi sebesar Rp 4.819.722.834,00 dengan realisasi Rp 4.819.722.834,00 atau 100 persen dari anggaran yang tersedia. Dari realisasi itu sudah termasuk di antaranya pengeluaran pembiayaan penyertaan modal pada PDAM Tirta Bulian sebesar Rp 1.500.000.000.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumatera Utara diketahui Pemko Tebingtinggi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemko Tebingtinggi, antara lain pada PDAM Tirta Bulian. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian (Kabag) organisasi dan Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda), diketahui belum terdapat pengajuan Perda terkait penyertaan modal yang memuat nilainya (penyertaan modal),” papar Ratama.

Menurut BPK fakta ini jelas bertentangan dengan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), PSP Nomor 7 tentang Ukuntansi Investasi, pada lampiran I.07 paragraf 20, menyatakan, pngeluaran kas atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi. Ini apabila memenuhi kriteria yakni, kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa mendatang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah, dan nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).

Ratama menilai, kondisi itu bertentangan dengan pasal 74 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam TA berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan.

Sementara dalam pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal, maka dilakukan perubahan Perda tentang penyertaan modal yang berkenaan.

“Akibat fakta itu, maka penyertaan modal pada PDAM Tirta Bulian sebesar Rp 36.725.547.330,00 belum memiliki dasar hukum nilai investasinya alias ilegal,” tukas Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Tebingtinggi ini.

Menurutnya, temuan BPK ini tidak boleh dianggap remeh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Tebingtinggi, karena diduga adanya unsur melawan hukum, kerugian negara, gratifikasi dan menggunakan kewengan untuk kepentingan pihak tertentu.

Jejaring Ombudsman ini menambahkan, di TA 2017 ada juga temuan BPK terkait penyertaan modal ke PDAM Tirta bulian dengan nilai yang juga fantastis. Ratama menuturkan, ini mengisyaratkan temuan BPK bisa dijadikan pintu masuk APH dan APIP maupun DPRD Tebingtinggi, jika tidak mau terjadinya kebobolan uang rakyat.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Bulian, Khairuddin di ruang kerjanya mengaku, masih mempelajari temuan itu. Sebab dirinya masih baru menjabat sebagai orang nomor 1 PDAM Tirta Bulian. (Purba)