TKI Siantar yang Divonis Mati Berharap Pemerintah Malaysia Ringankan Hukumannya

Siantar, Lintangnews.com | Human Trafficking Watch (HTW) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar mendesak Pemerintah untuk melakukan penyelesaian diplomatik terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Siantar, Jonathan Sihotang yang divonis mati di Malaysia terkait kasus pembunuhan terhadap majikannya.

HTW menilai, Jonathan termasuk korban perdagangan manusia (human trafficking), karena ada unsur ekspoloitasi yang modusnya memanfaatkan tenaganya dengan cara tidak memberikan gaji selama 9 bulan.

Ini diperkuat dengan pengakuan Asnawati Sijabat istri Jonathan, jika suaminya melakukan pembunuhan karena kesal dan kecewa pada majikannya tidak membayar. Ini termasuk melakukan eksploitasi terhadap Jonathan Sihotang selama 9 bulan dengan tidak memberikan gajinya.

“Sementara Jonathan harus membutuhi kehidupan anak-anaknya yang dititipkan di rumah kakeknya di Kota Siantar, Sumatera Utara,” sebut Patar Sihotang selaku Chairman HTW di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (20/7/2020).

Patar menuturkan, Jonathan terancam hukuman mati di Malaysia, karena dituduh membunuh majikannya pada 19 Desember 2018 lalu. Jonathan sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018.

Agenda sidang, jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim dan persidangan akan dilanjutkan dengan putusan Pengadilan.

Selain membunuh majikan perempuannya, Jonathan juga didakwa menciderai 2 orang anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.

“Dugaan pembunuhan terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia,” sebut Patar.

Dia menuturkan, selama 9 bulan dieksploitasi, Jonathan tidak pernah berencana untuk menyakiti apalagi membunuh majikannya. Peristiwa pembunuhan terjadi seketika saat majikannya memberikan gaji tetapi tidak sesuai dengan janji atau kontrak kerja pertama sebesar RM 15.000. Melainkan hanya diberikan RM 3.000 dengan cara melemparkan ke wajah Jonathan, sehingga dirinya naik pitam dan mengambil parang di tempat pekerjaan dan membacok majikannya hingga meninggal dunia.

“Saat ini Jonathan termenung sendirian di penjara Ramen Penang, meratapi dan menyesali perbuatannya. Termasuk mengharapkan keluarga korban dan Pemerintah Malaysia dapat memaafkan dan memberikan keringanan dari hukuman mati,” papar Patar.

Dia menuturkan, HTW setelah mendapatkan permohonan bantuan advokasi  dari keluarga Jonathan, telah melakukan upaya upaya kemanusiaan advokasi. Antara lain, meminta pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) agar membantu dan memberikan atentisi penyelesaian kasus hukuman mati terhadap Jonathan.

Patar Sihotang selaku Chairman HTW di kantor Komnas HAM, Jakarta.

“Kita juga meminta Komnas HAM menyurati lembaga hak azasi manusia di PBB maupun Malaysia, dengan dasar hukum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  yang telah diterima dan diumumkan Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) pasal 3, jika setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu,” tukasnya.

Sekretaris HTW, Yosepin Anastasia Sihotang menambahkan, pihaknya sudah meminta audensi lansung pada Ketua Komnas HAM, namun sementara belum dapat diterima karena masih status PSBB akibat Covid-19 atau Virus Corona.

“Akhirnya kami diterima secara virtual di salah satu ruangan Komnas HAM,” sebut Yosefin sambil menunjukkan bukti permintaan permohonan kepada awak media.

Sementara Grase dari Komnas HAM mengatakan, pihaknya akan memproses permohonan bantuan untuk membuat rekomendasi agar diringankan hukuman mati Jonathan, dengan nomor agenda Komnas HAM 132727.

“Dalam waktu dekat akan ditelaah bagian penyelidikan dulu. Laporan penyelidikan itu sebagai dasar rapat Komisioner Komnas HAM membuat rekomendasi pada pemerintah,” paparnya.

Grase menyarankan, agar dibuatkan kembali surat audensi dan melengkapi dokumen permintaan rekomendasi meringankan hukuman Jonathan. Antara lain, surat kuasa dan dokumen lainnya dari keluarga Jonathan.

“Kami mengharapkan agar kelurga korban dan pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan hukuman mati terhadap Jonathan, mengingat peristiwa itu tidak ada unsur perencanaan. Namun terjadi seketika, sewaktu almarhum majikannya melemparkan uang pembayaran gaji ke wajah Jonathan,” ujar Patar.

Dirinya juga menghimbau dukungan semua masyarakat Indonesia atas nama kemanusiaan agar mendukung upaya upaya yang akan ditempuh dalam meringankan hukuman Jonathan.

Patar juga berharap, media online, media cetak dan media elektronik agar berkenan ikut membantu memberitakan permasalahan itu.

“Kita berharap, kiranya pemerintah, DPR-RI dan pemerintah daerah tersentuh untuk melakukan upaya-upaya diplomatik dalam meringankan hukuman terhadap Jonathan,” paparnya mengakhiri. (Budiman)