Tukang Tambal Ban Nyambi ‘Jualan’ Sabu untuk Tambahan Penghasilan

Sergai, Lintangnews.com | Abdullah Ade alias Dedek (30) warga Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, Sabtu (25/4/2020) di pinggiran Jalan Medan-Tebingtinggi, tidak jauh dari kediaman tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 100.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi.

“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 3 hari. Selanjutnya petugas melakukan undercover buy (penyamaran) kepada tersangka. Alhasil tersangka dapat dikelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” sebut Kapolres, Senin (27/4/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sabu di samping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap..

Hasil interogasi, bapak 2 anak ini mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama inisial P warga Desa Sei Sijenggi. Kemudian akan dijual kembali pada seseorang inisial S yang terlebih dahulu memesan sabu pada tersangka.

Dedek juga mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp 20.000 apabila berhasil melakukan transaksi sabu itu. Bahkan tersangka menjadi perantara jual beli sabu sudah dijalani selama 1,5 bulan.

“Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)