Wakil Ketua 6 Orang, Wali Kota Siantar Terkesan ‘Dijebak’ Anggotanya Buat SK Gugus Tugas

Siantar, Lintangnews.com | Sepertinya Wali Kota Siantar, Hefriansyah terkesan ‘dijebak’ oleh anggotanya.

Bagaimana tidak, dalam Surat Keputusan (SK) nomor 360/151/III/Wk-tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor  440/2622/SJ tertanggal 29 Maret tentang  Susunan organisasi pelaksanaan Gugus Tugas Nasional.

Diketahui, pada Keppres Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/2622/SJ, jika Wakil Ketua Gugu Tugas hanya 2 orang.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pembentukan GTP2  Covid-19 Kota Siantar tertanggal 31 Maret 2020, disebutkan Wakil Ketua terdiri dari Wakil  Ketua 1, Dandim 0207/Simalungun, Wakil Ketua 2, Kapolres Siantar, Wakil Ketua 3, Wakil Wali kota, Wakil Ketua 4 Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Wakil Ketua 5, Ketua DPRD Siantar dan Wakil Ketua 6, Sekda Siantar.

Dalam SK itu disampaikan, bahwa tugas Wakil Ketua yakni mewakili Wali Kota dalam melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas tingkat Kota Siantar.

Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi mengatakan, soal pembentukan susunan organisasi GTP2 Covid-19 Siantar itu tidak diketahuinya. Karena saat pembentukan susunan organisasi, dirinya tidak ikut hadir.

“Saya mengetahui masuk dalam susunan organisasi GTP2 Covid-19 Siantar itu setelah menerima SK dimaksud,” tandasnya sembari menyatakan, masalah itu akan dibahas secara internal di DPRD Siantar.

Sementara itu, Ferry SP Sinamo selaku anggota DPRD Siantar menilai, dengan tidak adanya kesesuaian tentang pembentukan GTP2 Covid-19 Siantar dengan konsideran seperti Keppres dan Surat Edaran Kemendagri, maka susunan organisasi itu menimbulkan tanda tanya.

Ia menilai, dengan ditetapkannya Ketua DPRD Siantar sebagai Wakil Ketua GTP2 Covid-19 Siantar, terkesan menghilangkan fungsi pengawasan DPRD terhadap Gugus Tugas.

Anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo.

“Bagaimana kita bisa mengkritisi kinerja GTP2 Covid-19 Siantar kalau di dalam kepengurusannya dicantumkan juga Ketua DPRD Siantar sebagai Wakil Ketua dan Ketua nya adalah Wali Kota. Lagi pula itu sangat tidak sesuai dengan konsideran di atasnya,” ujar Ferry, Senin (18/5/2020)

Akibat hal itu, muncul pertanyaan dengan SK pembentukan GTP2 Covid-19 Siantar, apakah Wali Kota bisa mengangkangi Keppres dan Surat Edaran Kemendagri.

“Untuk itu, kita bertanya apakah begini tatanan pemerintahan di Pemko Siantar?” ujar anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar ini.

Ferry menuturkan, Wali Kota harus mengikuti peraturan di atasnya. Karena apabila itu tidak dilakukan, berarti Wali Kota terkesan membuat ketentuan sendiri. “Saya tegaskan, Wali Kota harus taat azas aturan di atasnya,” sebutnya.

Menurutnya, Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas bisa saja berkoordinasi dengan DPRD Siantar. Tetapi, tidak mencantumkan Ketua DPRD Siantar sebagai Wakil Ketua.

“Sebenarnya, saya sudah konfirmasi masalah SK susunan pengurus GTP2 Covid-19 Siantar itu dengan salah seorang pejabat di Pemko Siantar. Namun ada kesan pejabat itu lempar bola,” ujar Ferry tanpa memberitahu siapa pejabat yang dikonfirmasinya.

Dirinya mempertanyakan kinerja para staf atau bawahan Wali Kota dalam mengajukan susunan GTP2 Covid-19 Siantar untuk ditandatangani Wali Kota.

“Ada indikasi kalau kita lihat, Wali Kota ‘dijebak’ oleh bawahannya. Karena bisa saja tak semua surat dibaca nya secara detail. Hanya saja kita tidak tau apa konsekuensi dengan kesalahan ini,” tutup Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini. (Elisbet)