Wali Kota dan Pj Sekda ‘Kompak’ Mangkir atas Panggilan Bawaslu Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota, Hefriansyah dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kusdianto ‘kompak’ tak hadir atas pemanggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siantar atas adanya laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait mutasi jabatan.

Ketua Bawaslu Siantar, Syafii Siregar melalui Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Nanang Wahyudi Harahap menuturkan Wali Kota dan Pj Sekda mangkir atas 2 kali pemanggilan.

“Sebelumnya kita sudah 2 kali disurati mulai tanggal 23 dan 24, Wali Kota dan Sekda tidak bisa hadir, karena beralasan berada di luar kota. Akhirnya mereka diwakilkan Asisten III Pemko Siantar, Zainal Siahaan,” terang Nanang, Minggu (26/1/2020).

Dijelaskannya, dari keterangan Zainal Siahaan yang mewakili terlapor bahwa pelapor dalam hal ini Leonardo  Simanjuntak dimutasikan jabatan telah sesuai dengan prosedur mutasi jabatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana alasan pemberhentian jabatan pelapor yakni telah menduduki jabatan tinggi pratama lebih dari 5 tahun dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Siantar tahun 2013.

Kemudian adanya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan mutasi jabatan pelapor setelah melalui prosedur yang dilakukan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemko Siantar.

Lanjut Nanang, sesuai keterangan Asisten III, sesuai SK Wali Kota Siantar ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2020 dan tidak melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor

“Poinnya adalah pelapor menganggap bahwa terlapor melanggar pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dikarenakan SK Wali Kota tertanggal 6 Januari 2020 perihal mutasi jabatan dan diterima pelapor di tanggal 8 Januari 2020,” ungkap Nanang, sembari menyampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Herryanto Sidik turut hadir dalam pemeriksaan.

Diceritakan Nanang, pada tanggal 16 Januari 2020, pelapor atas nama Leonardo Simanjuntak melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan terkait mutasi jabatan yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan terlapor Wali Kota.

Bawaslu Siantar kemudian melakukan registrasi setelah laporan yang diajukan memenuhi syarat formil dan materil sebuah laporan yang diatur pada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

“Setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menemukan fakta, serta berdasarkan kajian dugaan pelanggaran maka Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Siantar memutuskan, bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Nanang. (Elisbet)