Tindak Lanjuti Informasi, Polres Simalungun Tes Urine Sejumlah Napi Lapas Siantar

Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun melakukan tes urine sejumlah narapidana (napi) yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Siantar Jalan Asahan Km 7 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/1/2020) kemarin.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu yang diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Minggu (26/1/2020) mengatakan, hal ini serius menindak lanjuti instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Martuani Sormin.

Diketahui instruksi orang nomor 1 di jajaran Polda Sumatera Utara (Poldasu) itu yakni, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta tidak memberi ruang bagi para pelaku perjudian di wilayah hukum Poldasu.

Sehingga Kapolres menurunkan Satuan Reserse Narkoba guna melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan Blok Enggang di Lapas Siantar, Jalan Asahan Km VII No 08, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sayangnya. Kapolres masih belum ada menurunkan Unit Jahtanras untuk memberantas habis praktik judi tembak ikan milik Suroto di wilayah hukum Polsek Saribudolok dan Polsek Purba. Meski informasi menyebut judi itu meresahkan warga.

Baca : Mesin Judi Tembak Ikan Milik Suroto Resahkan IRT, Poldasu Didesak Bertindak

Baca : Mesin Judi Tembak Ikan Milik Suroto di Haranggaol Raup Keuntungan Rp 60 Juta per Minggu

Disebut Kapolres, tes urine itu dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti informasi masyarakat bahwasanya adanya peredaran narkoba di Lapas Siantar.

Kali ini petugas Lapas memberi ijin yang sebelumnya personil Polres Simalungun ditahan untuk tidak melakukan pemeriksaan. Kepada para penyidik diberi waktu guna melakukan penyelidikan ke dalam ruangan pemeriksaan.

Juga untuk menginterogasi terhadap beberapa penghuni Lapas diduga terkait dalam peredaran narkoba seperti yang diinformasikan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap. Hingga pengembangan berujung ke dalam Lapas.

Adapun tes urine yang dilaksanakan itu yakni terhadap tersangka HP, KM, BC, MA dan SP. Ini dikawal personil Sat Narkoba dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas), Porman Siregar. Dan hasilnya kelima tersangka dinyatakan positif narkotika jenis sabu.

“Hasil dari tes urine akan ditindak lanjuti Sat Narkoba Polres Simalungun dengan melakukan pengembangan penyelidikan jaringan narkotika yang masuk ke Lapas Siantar,” tukas Kapolres Simalungun. (Rel/Zai)