Asahan, Lintangnes.com | Penangkapan diduga Warga Negara Asing (WNA) pembunuh satu keluarga di Pakistan oleh Tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri, Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum dan Sat Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai warga Kabupaten Asahan.
Informasi yang dihimpun awak media, berdasarkan e-KTP itu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1209192000286XXXX bernama M Firman (34), warga Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dengan kelahiran di Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada tahun 1986.
Kepala Lingkungan (Kepling) III, Suprianto alias Kocak, saat ditemui sejumlah wartawan di kantor Lurah Bunut Barat, Rabu (22/1/2020) menuturkan, dirinya tidak mengenal tersangka sebagai warganya. “Ini bukan warga saya,” jelas Suprianto, sembari melihat foto itu.
Jawaban berbeda disampaikan Lurah Bunut Barat, Dedi Indra Purnawan. Dia mengatakan, M Firman sudah mengajukan e-KTP sejak tahun 2017, dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Sehingga Kepling membawanya melakukan perekaman dan awal tahun 2018 tersangka mendapatkan e-KTP.
“Dasar Kepling membawa perekaman e-KTP karena sudah mempunyai KK. Namun untuk proses pembuatan KK, awalnya itu yang tidak kita tau sampai saat ini,” ujar Dedi.
Kembali Dedi menjelaskan, saat melihat arsip Kelurahan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembuatan KK. Namun M Firman sudah mempunyai KK yang belum jelas asal usul pembuatannya. Setelah mempunyai e-KTP, tak berapa lama M Firman mau menikah, sehingga pihak Kelurahan mengeluarkan NA.
Karena memiliki e-KTP, M Firman melakukan pernikahan dengan Evi Lili Midati, warga Kecamatan Kisaran Timur di Kantor Urusan Agama (KUA) Kisaran Timur.
“Semua dokumen kewarganegaraan, seperti NA, KTP, KK dan surat lainnya lengkap, sehingga kami nikahkan pada 31 Desember 2018 di Balai Nikah KUA Kisaran Timur,” jelas Kepala KUA Kisaran Timur, Faisal Sadat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, pihaknya dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan penyelidikan internal dan membongkar data.
“Karena sebelum seseorang melakukan perekaman e-KTP, harus memiliki KTP lama, atau pengajuan dari Kepling dan Lurah yang bersangkutan. Ini dibuktikan dengan KK. Pihak Disdukcapil masih menyelidiki dasar pembuatan e-KTP itu. Diurai dulu dari tingkat Kepling dan Lurah dalam tahapan pembukaan berkas,” jelas Hidayat.
Dalam pemeriksaan itu, tentunya akan diketahui dengan jelas asal mula berkas yang bersangkutan, sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Jika tahap pemberkasannya memang penduduk asli atau ada hal lain, nanti setelah dapat kepastiannya kita akan memberikan keterangan lebih jelas lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya informasi yang tersebar di sejumlah media online dan amannusabrimob.id, jika tim NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri, Unit Buncil Subdit III Ditreskrimum dan Sat Brimob Poldasu membekuk pelaku pembunuhan satu keluarga di Pakistan, dengan identitas Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias M Firman di rumah kontrakannya, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
Lalu diperiksa sebagai saksi Evi Lili Midati yang merupakan istri tersangka. Dari penangkapan itu, diamankan e-KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati. Termasuk paspor atas nama Evi Lili Midati.
Hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di Pakistan dan tinggal di Indonesia selama 2 tahun dengan berpindah-pindah. Kemudian dirinya menetap di Jalan Budi Utomo selama 5 bulan dan bekerja sebagai supir. (Heru)