Kepala UPT KPH Wilayah II Siantar Minta Wartawan Jangan Tendensius Berakibat Pencemaran Nama Baik

Simalungun, Lintangnews.com | Djonner Efendi Sipahutar selaku Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Siantar melarang wartawan memberikan berita secara tendensius. Yang menurutnya bisa berakibatkan pencemaran nama baik orang atau instansi.

“Mohon maaf dalam memberikan berita supaya saudara jangan tendensius yang bisa berakibat pencemaran nama baik orang/ instansi,” tulisnya, Kamis (14/11/2019) sekira pukul 06.20 WIB.

Namun orang nomor 1 di kantor UPT KPH Wilayah II Siantar berkedudukan di Jalan Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar iti tidak merinci penilaian yang dialamatkannya kepada wartawan.

“Apakah Bapak tdk terlalu tendensius mengatakan saya ada bermain di disitu ??
Kepala seksi sy sdh nanggapi Bapak. Dan perlu Bapak tahu kewenangan melakukan tata batas kawasan hutan merupakan kewenangan di Menteri LHK cq Balai Pemantapan Kawasan hutan. Namun dalam pelaksanaan tata batas tsb setelah dapat persetujuan dari Menteri dibentuk tim dgn melibatkan banyak instansi dan KPH hanya salah satu anggota dari Tim tsb. Silahkan Bapak menulis sesuai info yg disampaikan oleh Kasi saya tetapi jangan menjust orang bermain klu tdk sesuai keinginan Bapak. Karena klu sdh begitu Bapak berpotensi mencemarkan nama baik orang. Tks.” tulis Djonner.

Diduga penilaian yang disampaikannya terkait pemberitaan lintangnews.com sebanyak 3 kali berturut-turut mengenai luas lahan enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.
Dan keabsahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 1875/ MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 tanggal 3 April 2017 tentang tata batas kawasan hutan Simalungun.

Berikut link pemberitaan lintangnews.com secara berturut-turut dimaksud. https://lintangnews.com/upt-kph-wilayah-ii-siantar-ungkap-jumlah-luas-lahan-enclave-sitahoan/

Soal Luas dan Tapal Batas Lahan Enclave Sitahoan, Kepala UPT KPH Wilayah II Siantar Bungkam

Soal Enclave Sitahoan, Kepala KPH Wilayah II Siantar Diduga ‘Bermain’ dengan Seorang Pengusaha

Perlu diiformasikan, SK MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/ 4/2017 sesuai data dihimpun diketahui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Harlen Purba. Dan tidak mencatatkan tanggal pengesahannya.

Diketahui juga SK MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/4/2017 itu terkait/tentang tata batas kawasan hutan dengan lahan enclave Sitahoan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. (Zai)